Sepekan Terakhir, 1.000 Pemotor Berknalpot Bising Ditilang, Bikin Ganggu Warga
Sepekan terakhir 1.000 pengendara sepeda motor di Kota Bandung ditilang anggota Satlantas Polrestabes Bandung
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Sepekan terakhir 1.000 pengendara sepeda motor di Kota Bandung ditilang anggota Satlantas Polrestabes Bandung. Mereka ditilang karena memakai motor yang menggunakan knalpot bising alias tidak sesuai standar pabrik.
"Kemarin ada prioritas penindakan,yakni terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot dengan suara bising karena tidak sesuai standar. Total 1000-an," ujar Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Bayu Catur Wibowo di Jalan Jawa, Jumat (7/8/2020).
Ia mengatakan, mereka yang terjaring razia karena menggunakan knalpot bising langsung ditilang dan diperingati agar tidak menggunakan lagi knalpot tersebut.
"Semuanya ditilang karena melanggar aturan lalu lintas. Terutama terkait kelengkapan kendaraan," ucap Bayu.
• PRA Luqman Zulkaedin tentang Raharjo Djali sebagai Polmak, Dia Bukan Anak atau Keturunan Sultan
Aturan yang digunakan polisi yakni Pasal 285 ayat 1 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu mengatur soal kewajiban pengguna kendaraan untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Seperti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban. Ancaman pidananya paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250 ribu.
"Selama ini banyak keluhan dari masyarakat terkait suara knalpot yang bising. Baik keluhan di masyarakat yang dekat jalan protokol maupun warga di pemukiman," ucapnya.
Dalam kasus knalpot bising, setidaknya ada dua konteks. Kendaraan yang menggunakan knalpot standar atau sesuai pabrik namun suaranya bising atau keras.
Dan, kendaraan dengan memasang knalpot tidak sesuai pabrikan yang menghasilkan suara bising.
• Bacaan Doa saat Hujan, Memohon Perlindungan agar Hujan Tak Jadi Musibah namun Berkah
"Yang kami temukan itu semuanya kendaraan roda dua yang memakai knalpot tidak sesuai standar. Atau sudah diubah menggunakan knalpot dengan suara bising," ujar dia.
Selain menindak pengendara roda dua yang menggunakan knalpot bising, prioritas kedua penindakan yakni menilang pengendara roda dua dan empat yang parkir di sembarang tempat.
"Salah satunya itu. Menilang pengendara yang parkir di sembarang tempat karena itu mengganggu ketertiban di jalan raya," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/sepekan-terakhir-1000-pemotor-berknalpot-bising-ditilang-bikin-ganggu-warga.jpg)