PUTR Bakal Tertibkan Bangunan Liar yang Lebihi Sempadan Sungai di Majalengka
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Majalengka bakal menertibkan bangunan liar
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Majalengka bakal menertibkan bangunan liar yang berdiri di sempadan sungai.
Sempadan sungai adalah zona penyangga antara ekosistem perairan (sungai) dan daratan.
Zona ini umumnya didominasi oleh tetumbuhan dan/atau lahan basah.
Kepala Dinas PUTR, Agus Tamim mengatakan tidak memungkiri jika di beberapa titik sempadan Daerah Aliran Sungai (DAS) banyak bangunan liar.
“Sehingga maraknya masyarakat membangun di daerah sempadan sungai (DAS) yang menggangu fungsi sungai. Seperti di wilayah utara Majalengka yang nyaris membabat habis daerah sempadan sungai akibat lemahnya kesadaran masyarakat itu sendiri,” ujar Agus Tamim, Jumat (7/8/2020).
• Raharjo Djali Siap Hadapi Pihak yang Menolaknya sebagai Polmak Sultan Kasepuhan Cirebon
Menurut mantan kepala Dinas PPKP ini, secara aturan keberadaan bangunan liar di sempadan DAS jelas tidak diperbolehkan.
Sebab, di daerah sempadan sungai itu harus ada tanah cadangan irigasi untuk memberikan fungsi aliran sungai maupun mencegah ancaman banjir akibat sedimentasi sungai itu sendiri.
Dijelaskan dia, pihaknya bisa saja membabat habis semua bangunan permanen yang ada diwilayah sungai.
Namun, hal ini perlu ada langkah-langkah komunikatif dengan masyarakat melalui sosialisasi setiap UPT SDA yang ada di sejumlah daerah sebelum dilakukan tindakan.
“Nantinya proses eksekusi dilakukan oleh Satpol PP melalui koordinasi dan kerjasama yang dilakukan,” ucapnya.
Pada awal Juli lalu, kata Agus, pihaknya mendapatkan laporan perihal keberadaan bangunan liar di wilayah Sumberjaya.
• Prediksi Susunan Pemain Juventus vs Olympique Lyonnais
Berdasarkan laporan dari petugas di lapangan, di saluran sekunder ada bangunan liar diatas tanggul saluran tersebut.
Secara aturan berdasarkan Perda Jawa Barat nomor 4 tahun 2008 tentang Irigasi, Pasal 33 Ayat 1 bahwa setiap orang dilarang mendirikan bangunan di dalam daerah sempadan saluran.
Kecuali, bangunan yang mendukung peningkatan irigasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/putr-bakal-tertibkan-bangunan-liar-yang-lebihi-sempadan-sungai-di-majalengka.jpg)