Kamis, 16 April 2026

PUTR Bakal Tertibkan Bangunan Liar yang Lebihi Sempadan Sungai di Majalengka

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Majalengka bakal menertibkan bangunan liar

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ichsan
tribunjabar/eki yulianto
PUTR Bakal Tertibkan Bangunan Liar yang Lebihi Sempadan Sungai di Majalengka 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Majalengka bakal menertibkan bangunan liar yang berdiri di sempadan sungai.

Sempadan sungai adalah zona penyangga antara ekosistem perairan (sungai) dan daratan.

Zona ini umumnya didominasi oleh tetumbuhan dan/atau lahan basah.

Kepala Dinas PUTR, Agus Tamim mengatakan tidak memungkiri jika di beberapa titik sempadan Daerah Aliran Sungai (DAS) banyak bangunan liar.

“Sehingga maraknya masyarakat membangun di daerah sempadan sungai (DAS) yang menggangu fungsi sungai. Seperti di wilayah utara Majalengka yang nyaris membabat habis daerah sempadan sungai akibat lemahnya kesadaran masyarakat itu sendiri,” ujar Agus Tamim, Jumat (7/8/2020).

Raharjo Djali Siap Hadapi Pihak yang Menolaknya sebagai Polmak Sultan Kasepuhan Cirebon

Menurut mantan kepala Dinas PPKP ini, secara aturan keberadaan bangunan liar di sempadan DAS jelas tidak diperbolehkan.

Sebab, di daerah sempadan sungai itu harus ada tanah cadangan irigasi untuk memberikan fungsi aliran sungai maupun mencegah ancaman banjir akibat sedimentasi sungai itu sendiri.

Dijelaskan dia, pihaknya bisa saja membabat habis semua bangunan permanen yang ada diwilayah sungai.

Namun, hal ini perlu ada langkah-langkah komunikatif dengan masyarakat melalui sosialisasi setiap UPT SDA yang ada di sejumlah daerah sebelum dilakukan tindakan.

“Nantinya proses eksekusi dilakukan oleh Satpol PP melalui koordinasi dan kerjasama yang dilakukan,” ucapnya.

Pada awal Juli lalu, kata Agus, pihaknya mendapatkan laporan perihal keberadaan bangunan liar di wilayah Sumberjaya.

Prediksi Susunan Pemain Juventus vs Olympique Lyonnais

Berdasarkan laporan dari petugas di lapangan, di saluran sekunder ada bangunan liar diatas tanggul saluran tersebut.

Secara aturan berdasarkan Perda Jawa Barat nomor 4 tahun 2008 tentang Irigasi, Pasal 33 Ayat 1 bahwa setiap orang dilarang mendirikan bangunan di dalam daerah sempadan saluran.

Kecuali, bangunan yang mendukung peningkatan irigasi.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved