Anji Manji Buka-bukaan Gara-gara Kasus Klaim Obat Virus Corona, Ungkap Awal Mula Kenal Hadi Pranoto

Pelantun lagu "Dia" itu pun membeberkan awal pertemuannya dan perkenalannya dengan Hadi Pranoto.

Editor: Ravianto
Instagram
Anji Manji 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Musisi Anji baru saja membuat klarifikasi dan permintaan maaf yang ia unggah di channel YouTube miliknya.

Ia meminta maaf karena video wawancara dengan Hadi Pranoto yang membahas antibodi Covid-19 menuai banyak polemik dan kegaduhan di masyarakat.

"Saya Anji, ingin meminta maaf kepada semua pihak karena kegaduhan yang terjadi. Perihal tersebut saya akan menjelaskan beberapa hal," kata Anji dalam vlognya dikutip Tribunnews.com, Jumat (7/8/2020).

Pelantun lagu "Dia" itu pun membeberkan awal pertemuannya dan perkenalannya dengan Hadi Pranoto.

Anji berucap bahwa sebelum pembuatan vlog tersebut ia belum mengenal sosok Hadi Pranoto dan seperti apa latar belakang orang tersebut.

Hadi Pranoto dan Anji.
Hadi Pranoto dan Anji. (Instagram/duniamanji)

"Pertama, saya belum mengenal Bapak Hadi Pranoto sebelumnya. Jadi pada tanggal 29 Juli 2020 saya datang ke pulau Tegal Mas untuk melihat lahan saya yang ada di sana, itu juga tertera di highlight Instagram story saya yang berjudul ‘TegalMas’,"ujar Anji.

Hari itu Anji melihat Hadi Pranoto banyak diwawancarai awak media yang membahas ramuan herbal buatannya.

Tak hanya itu, keyakinan Anji jika Hadi Pranoto adalah seorang Profesor, karena ia mendengar orang-orang memanggil Hadi Pranoto dengan title 'Prof', padahal ia belum melakukan kroscek secara mendalam.

"Kebetulan saat itu ada acara yang juga dihadiri oleh Bapak Hadi Pranoto. Dan juga di sana seusai makan siang sayang melihat Bapak Hadi Pranoto diwawancarai oleh beberapa media," tutur Anji.

Menurut Anji, yang mewawancara salah satunya pemimpin redaksi salah satu media di Lampung.

Hasil wawancara ini menyebut Hadi Pranoto dengan sebutan profesor.

"Dan yang mewawancarai langsung Pemimpin Redaksinya, hasil wawancara itu pun terbit pada hari itu juga, dan juga di sana disebutkan Bapak Hadi Pranoto dengan sebutan ‘Prof’. Selain itu, semua orang yang ada di sana juga menyebut Bapak Hadi Pranoto dengan sebutan ‘Prof’," terangnya.

Anji pun mulai tertarik untuk mewawancarai Hadi Pranoto yang hasilnya diunggah ke channel YouTube miliknya.

Alhasil video tersebut banyak menuai kritik bahkan sampai diturunkan oleh pihak YouTube.

Hadi Pranoto menunjukan temuan obat herbal untuk menangkal Covid-19 dalam botol kecil ukuran 100 mililiter, di Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/8/2020)
Hadi Pranoto menunjukan temuan obat herbal untuk menangkal Covid-19 dalam botol kecil ukuran 100 mililiter, di Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/8/2020) (Kolase/Warta Kota/Heribertus Irwan Wahyu Kintoko/TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Belum Ada Tersangka, Polisi Naikkan Kasus Wawancara Anji dan Hadi Pranoto Jadi Penyidikan

Perkara dugaan penyebaran berita bohong dalam konten Youtube Erdian Aji Prihartanto bersama dengan Hadi Pranoto mengenai penemuan obat Covid-19 berbuntut panjang. Status perkara itu kini telah naik penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penetapan status perkara tersebut setelah kepolisian memeriksa sejumlah saksi. Saksi yang telah dihadirkan adalah Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid dan dua saksi dari pelapor.

"Bukti-bukti yang ada dan hasil keterangan saksi baik itu pelapor. Setelah itu kita lakukan gelar perkara tadi pagi dan memang sudah memenuhi persangkaan di pasal 28 junto pasal 45A di UU ITE. Perkara ini ditingkatkan dari penyelidikan naik ke penyidikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (6/8/2020).

Meski berstatus penyidikan, kepolisian masih belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut Yusri, penyidik masih akan melengkapi berkas perkara dengan memanggil sejumlah saksi ahli.

"Kita akan melengkapi lagi berkas perkara. Saya sudah sampaikan dari kemarin bahwa kita akan memeriksa saksi ahli baik itu saksi ahli bahasa lagi dan kemudian dari IDI atau ikatan dokter Indonesia," tandasnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga berencana akan memanggil saksi ahli IT untuk melengkapi berkas perkara. Sebaliknya, penyidik juga telah akan menjadwalkan pemanggilan kepada Anji dan Hadi Pranoto.

Dalam surat laporan polisi yang dilaporkan oleh pelapor, Anji dan Hadi Pranoto dijerat dengan pasal berbeda. Hadi Pranoto dijerat dengan pasal Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara, Anji dijerat dengan pasal 28 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi Teknologi dan Informasi (ITE).

Berikut video lengkap permintaan maaf Anji

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved