Jerinx Bakal Dijemput Paksa Jika Tak Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini, Tanggapi Santai Laporan IDI

Jerinx SID terancam dijemput paksa oleh pihak kepolisian jika mangkir lagi.

Editor: Giri
ISTIMEWA
I Gede Ari Astina alias Jerinx. Polisi akan menjemput paksa kalau tak memenuhi panggilan hari ini, Kamis (6/8/2020). 

TRIBUNJABAR.ID, DENPASAR Jerinx SID terancam dijemput paksa oleh pihak kepolisian jika mangkir lagi. Jerinx berurusan dengan polisi karena dilaporkan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Polda Bali menindaklanjuti kasus yang melibatkan drummer Superman Is Dead (SID) yang bernama asli I Gede Ari Asina itu.

Pihak Polda Bali pun kini menunggu kedatangan Jerinx pada panggilan kedua.

"Surat panggilan kedua sudah kami kirim Senin kemarin," kata Kombes Yuliar Kus Nugroho saat dihubungi Rabu (5/8/2020).

Apabila Jerinx SID kembali tidak memenuhi panggilan Polda Bali, Yuliar mengatakan, Polda Bali akan mengerahkan personel untuk menjemput paksa Jerinx SID.

"Kalau tidak datang ya kami keluarkan surat perintah membawa saksi, ya kami jemput paksa," tegas Yuliar Kus Nugroho

Menurut Yuliar, secara aturan dan SOP kepolisian, jika terlapor tidak bisa memenuhi panggilan, maka akan dijemput paksa oleh polisi.

Meskipun surat pemanggilan untuk diminta keterangan hari ini adalah yang kedua kali, Yuliar menyebut tetap akan menjemput paksa Jerinx.

"Itu kan sudah sesuai dengan SOP, dan dalam undang-undang juga diatur itu. Pemanggilan Jerinx harus dilakukan. Ya, kan memang dia harus menjelaskan, karena kami tetap memakai asas praduga tak bersalah. Sebagai warga negara kan begitu. Kalau tidak datang, ya kami surati lagi sekaligus kami jemput paksa," ujar Yuliar

Yuliar menjelaskan, Polda Bali tetap akan menindaklanjuti laporan dari IDI Bali ini.

Sebab, dari saksi-saksi dan pelapor sudah diperiksa.

Bahkan, Polda Bali sudah meminta penjelasan terhadap para ahli bahasa.

Dari keterangan ahli bahasa, disebut bahwa unggahan Jerinx memang ada mengarah ke ujaran kebencian.

Itu sebabnya, Yuliar menilai pemanggilan Jerinx harus dilakukan untuk dimintai keterangan apa sebetulnya maksud dari postingan-postingan yang diunggah Jerinx di akun media sosialnya.

"Kami tetap pakai asas praduga tak bersalah. Belum tentu juga Jerinx salah, kan gitu. Tapi kan kami sudah minta keterangan saksi, keterangan dokter dan ahli bahasa. Dia saja yang belum," ucap Yuliar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved