Ngaku Anak Berkebutuhan Khusus, Roy Kiyoshi Janji Beli Obat Sesuai Resep Dokter

Roy Kiyoshi (33) mengaku sebagai anak berkebutuhan khusus saat menyampaikan pembelaannya.

Editor: Giri
Warta Kota
Roy Kiyoshi dibawa penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (14/5/2020). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Roy Kiyoshi (33) mengaku sebagai anak berkebutuhan khusus saat menyampaikan pembelaannya. 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika dengan terdakwa

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2020), beragenda pembelaan atas tuntutan jaksa, Roy Kiyoshi menjalani sidang secara virtual dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Di dalam persidangan, Roy Kiyoshi membacakan sendiri nota pembelaannya, yang berisikan ia meminta maaf atas perbuatannya yang telah menyalahgunakan psikotropika, atas penyakit yang diidapnya.

"Dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi," ucapnya lagi.

Tak hanya itu, pria bernama asli Roy Kurniawan tersebut berjanji akan melakukan cek kesehatan ke dokter agar mendapatkan resep obat, untuk sembuh dari penyakitnya.

"Saya berjanji akan rutin kontrol ke dokter dan selalu membeli obat dengan resep," ucapnya.

Dalam pembelaannya, pria kelahiran 24 Februari 1987 itu menjelaskan bahwa ia mengonsumsi psikotropika jenis diazepam dan dumolid, bukan untuk bersenang-senang.

"Karena saya sakit dan membeli obat secara online keteledoran saya, cara itu adalah cara yang salah situasi Covid-19 yang menyebabkan saya takut," katanya.

Kepada majelis hakim, Roy menegaskan dirinya adalah orang berkebutuhan khusus dan perlu konsumsi obat, yang dampaknya membuat dirinya tenang.

"Yang mulia saya pertegas saya adalah anak berkebutuhan khusus. Saya adalah anak indigo yang membutuhkan perawatan medis, saya kecenderungan menyakiti diri saya sendiri, sulit tidur, dan paranoid," katanya.

"Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi perbuatan yang salah," tambahnya.

Lebih lanjut, Roy Kiyoshi berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan semua pembelaannya, untuk memberikan putusan hukuman atas kesalahannya dalam menyalahgunakan dan memiliki psikotropika jenis diazepam dan dumolid, tanpa resep dokter.

"Demikian nota pembelaan saya, saya mohon maafkan dan diberikan putusan seadil-adilnya kesalahan saya. Terima kasih," ujar Roy Kiyoshi.

Roy Kiyoshi ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya, di kawasan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020), atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika.

Dalam penangkapannya itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 21 butir psikotropika jenis Diazepam dan Dumolid dari Roy Kiyoshi.

Dalam persidangan yang digelar pada 29 Juli 2020, Roy Kiyoshi dituntut hukuman enam bulan kurungan penjara yang dipotong masa hukumamnya oleh Jaksa Penuntut Umum. 

3 PENYAKIT KRONIS ROY KIYOSHI

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Roy Kiyoshi (33) dengan hukuman enam bulan kurungan penjara dipotong masa tahanan, atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika.

Tuntutan JPU dianggap sangat ringan. Pertimbangannya adalah dikarenakan Roy Kiyoshi mengidap tiga penyakit kronis, yakni Paranoid, Insomnia, dan Bipolar.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved