Kisah Dadang Suganda di Sidang RTH Bandung, Jadi Makelar Untung Rp 30 Miliar, Lalu Jadi Tersangka

Kedekatannya dengan Edi Siswadi, Sekda Kota Bandung kala itu memberikan keuntungan. Ia meraup puluhan miliar dari pengadaan lahan RTH Kota Bandung.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Dadang Suganda jadi saksi. 

Kemudian dijual ke Pemkot Bandung dengan harga lebih mahal, atau sesuai NJOP plus 75 persen.

Di persidangan, ia mengaku memiliki kedekatan dengan Edi Siswadi.

Uang Rp 30 miliar yang diterima Dadang seperti disangkakan ‎KPK, merupakan keuntungan dari menjual tanah ke Pemkot Bandung.

Adapun menurut KPK, tanah yang diserahkan ke Pemkot Bandung nilainya Rp 13 miliar.

Sehingga, total hasil menjual lahan ke Pemkot Bandung, Dadang menerima Rp 43 miliar.

Kemudian, uang Rp 10 ‎miliar untuk Edi Siswadi itu, bagian dari uang Rp 30 miliar tersebut.

Uang itu dia serahkan ke Edi karena keduanya memiliki hubungan dekat.

”Semua orang waktu itu berpikiran Edi pasti menang, survei dia paling unggul. Dia pintar meyakinkan orang lain, dan saya tergiur,” ujarnya.

Namun ternyata, di Pilwalkot Bandung 2013 Edi Siswadi Kalah.

"Saat dia kalah dia hanya meminta kepada saya untuk bersabar. Kemudian dia memanggil saya untuk menandatangani surat perjanjian pinjaman uang seolah-olah sudah ada pembayaran," ‎ucapnya.

Untuk memanipulasi Rp 10 miliar itu, dibuatlah seolah-olah uang itu pinjaman

"Edi yang bikin perjanjian, dia yang bicara seolah-olah ini pinjaman dan sertifikat jadi jaminan. Konsepnya pun dia yang buat. Saya akan bongkar semuanya di sini,” ucap dia.

Di persidangan sebelumnya, saat Edi bersaksi, dia mengakui menerima Rp 10 miliar itu.

Namun, hanya Rp 2,4 miliar yang dia gunakan.

Sisanya, untuk membayar kerugian negara dalam korupsi bantuan sosial Pemkot Bandung.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved