Viral di Media Sosial
VIDEO-Tak Diberi Uang oleh Ibu, Anak di Jambi Ini Marah Bakar Sprei dan Pecahkan Televisi
Satu sprei berwarna putih cokelat yang pinggirnya berlubang bekas terbakar serta sebuah televisi dan korek api gas warna kuning menjadi barang...
TRIBUNJABAR, JAMBI - Pada Selasa (4/8/2020), seorang anak berinisial RK di Jambi divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jambi.
RK dikenai hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan setelah marah lantaran tak diberi uang oleh sang ibu.
Hal tersebut disampaikan oleh majelis hakim Yandri Roni.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa RK berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan," katanya.
RK dijatuhi hukuman tersebut lantaran dianggap melakukan perusakan barang milik orang lain.
Selain itu ia juga terbukti melakukan pemaksaan kepada orang lain disertai tindakan kekerasam.
Dalam kasus tersebut RK didakwa melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap sang ibu.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/8/2020), berawal dari RK yang meminta uang kepada sang ibu, namun tak diberi.
Ia kemudian marah dan membakar sprei rumah dan memecahkan televisi.
Satu sprei berwarna putih cokelat yang pinggirnya berlubang bekas terbakar serta sebuah televisi dan korek api gas warna kuning menjadi barang bukti dalam persidangan.
RK dikenai pasal berlapis yaitu pasal perusakan barang milik orang lain dan pasal tentang perbuatan tidak menyenangkan.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)