Kejahatan Modus Gendam
VIDEO-HATI-HATI Target Komplotan Modus Gendam Ini Wanita Usia 50 Tahun, Intai Korbannya di Bank
Armadi (44), pria asal Lampung yang melakukan tindak kriminal bermodus gendam ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal...
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Armadi (44), pria asal Lampung yang melakukan tindak kriminal bermodus gendam ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi.
Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Sigiro menjelaskan Armadi merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama dan sudah pernah ditahan di Bali.
"Tersangka ini tidak bekerja sendiri, Ia beraksi bersama tiga orang rekannya yang hingga saat ini masih kami cari (DPO). Menangkap tersangka ini, kami membutuhkan waktu selama 2 bulan," kata Kasatreskrim Polres Cimahi, Selasa (04/8/2020).
Armadi dan rekannya cukup gesit. Armadi ditangkap di wilayah Bogor setelah sempat berpindah-pindah tempat ke Cilegon, Bekasi, Jakarta Timur dan Medan.
Modus gendam yang dilakukan tersangka ialah, mengintai calon korban di Bank BRI Cimahi pada 10 Juni 2020. Korban diketahui berjalan di sekitar SMK 1 Cimahi, dan keempat pelaku mengintai.
"Amiriko yang merupakan DPO berperan berpura-pura menjadi orang asing yang bertanya suatu alamat, dan Amiriko beralasan tidak mempunyai ongkos dan hanya punya uang dollar. Kemudian tersangka lain bernama Ita, berpura-pura mengetahui alamat tersebut ," katanya.
Ita kemudian mengajak korban untuk membantu Amiriko. Caranya, mereka menuju mobil Ita yang sudah dikemudikan oleh tersangka Armadi dan di dalamnya sudah ada satu pelaku lagi yang bernama Warsito.
Selanjutnya, di dalam mobil, Amiriko ingin menukarkan uangnya menjadi rupiah dan meminta Armadi untuk menukarkan uang tersebut dan datang membawa uang Rp 10 juta. Setelah uang korban diraih, korban ditinggalkan oleh kelompok pelaku di suatu minimarket.
"Pelaku Amiriko menawarkan akan menukarkan uang kepada Ita dengan syarat akan melebihkan nominalnya. Korban tertarik untuk menukarkan uangnya senilai Rp 128 juta dengan dollar milik Amiriko," katanya.
AKP Yohannes Sigiro mengatakan bahwa kelompok tersebut sudah beraksi sebanyak sembilan kali dibeberapa wilayah yang ada di Jawa Barat.
Mobil yang digunakan kelompok penipu tersebut merupakan mobil rental dari Bogor. Barang bukti yang disita dari pelaku ialah, satu unit mobil, ponsel, pakaian, dan paket cream wajah.
Korbannya bernama Sartinah (55) yang tinggal di wilayah Kota Cimahi. Pelaku mengaku, bahwa kriteria korban yang menjadi target ialah orang yang berusia di atas 50 tahun.
Akibat perbuatannya, Polisi menyangkakan pasal 378 dan pasal 372 dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun. (*)