Polisi Selidiki Skandal Kelapa Gading yang Libatkan Ketua DPRD Indramayu, Akan Gandeng Polda Jabar
Syaefudin melalui kuasa hukumnya, Mahpudin SH melaporkan 7 akun facebook yang melalukan penyebaran berita bohong tersebut.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Sat Reskrim Polres Indramayu mulai menyelidiki kasus isu Skandal Kelapa Gading yang banyak diperbincangkan masyarakat.
Isu yang melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Syaefudin dan Bakal Calon Bupati Indramayu dari Partai Golkar Ami Anggraeni itu disebut-sebut telah melakukan skandal saat berada di Kelapa Gading Jakarta.
Padahal di sana, keduanya bersama pengurus DPD Partai Golkar Indramayu lainnya untuk melaporkan permasalahan internal partai ke Mahkamah Partai di DPP.
• Kembali ke Indonesia, Bomber Andalan Persib Bandung, Wander Luiz, Bawa Semangat Baru
Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hamzah Badaru mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk mengungkap kasus tersebut.
"Sudah kami terima laporannya dan akan kami menyelidiki terkait 7 akun FB itu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (4/8/2020).
Seperti diberitakan sebelumnya, Syaefudin melalui kuasa hukumnya, Mahpudin SH melaporkan 7 akun facebook yang melalukan penyebaran berita bohong tersebut.
Ketujuh akun facebook itu adalah Afriyanto Qohar, Qzing Sanuri, Didi Karsidi, Syarief Sona Susanto, Sarpan Kidul, Gabus Wong Ebet, dan Rio Zeniro.
• Harga Cengkih Anjlok, Dispangtan Purwakarta Minta Petani Cengkih Buat Minyak Asiri
Mahpudin menyampaikan, ketujuh akun tersebut terbukti sudah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial facebook.
Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) Jo 45 Ayat (3) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.
Pelaporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor : STBPL/B/304/VII/2020/SPKT Polres Indramayu per tanggal 3 Agustus 2020.
“Mereka telah menebar fitnah dan layak diseret ke proses hukum. Ada dua alat bukti yang kami punya, cukup untuk memprosesnya,” ujar Mahpudin SH.
• KABAR BAIK, Tujuh Pasien Positif Covid-19 Klaster Plered Cirebon Dinyatakan Sembuh