Polisi Selidiki Skandal Kelapa Gading yang Libatkan Ketua DPRD Indramayu, Akan Gandeng Polda Jabar

Syaefudin melalui kuasa hukumnya, Mahpudin SH melaporkan 7 akun facebook yang melalukan penyebaran berita bohong tersebut.

tribunjabar/handika rahman
Kuasa Hukum Syaefudin, Mahpudin saat jumpa pers dengan wartawan di salah satu rumah makan di Kabupaten Indramayu, Senin (3/8/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Sat Reskrim Polres Indramayu mulai menyelidiki kasus isu Skandal Kelapa Gading yang banyak diperbincangkan masyarakat.

Isu yang melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Syaefudin dan Bakal Calon Bupati Indramayu dari Partai Golkar Ami Anggraeni itu disebut-sebut telah melakukan skandal saat berada di Kelapa Gading Jakarta.

Padahal di sana, keduanya bersama pengurus DPD Partai Golkar Indramayu lainnya untuk melaporkan permasalahan internal partai ke Mahkamah Partai di DPP.

Kembali ke Indonesia, Bomber Andalan Persib Bandung, Wander Luiz, Bawa Semangat Baru

Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hamzah Badaru mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk mengungkap kasus tersebut.

"Sudah kami terima laporannya dan akan kami menyelidiki terkait 7 akun FB itu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (4/8/2020).

Seperti diberitakan sebelumnya, Syaefudin melalui kuasa hukumnya, Mahpudin SH melaporkan 7 akun facebook yang melalukan penyebaran berita bohong tersebut.

Ketujuh akun facebook itu adalah Afriyanto Qohar,  Qzing Sanuri, Didi Karsidi, Syarief Sona Susanto, Sarpan Kidul, Gabus Wong Ebet, dan Rio Zeniro.

Harga Cengkih Anjlok, Dispangtan Purwakarta Minta Petani Cengkih Buat Minyak Asiri

Mahpudin menyampaikan, ketujuh akun tersebut terbukti sudah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial facebook.

Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) Jo 45 Ayat (3) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.

Pelaporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor : STBPL/B/304/VII/2020/SPKT Polres Indramayu per tanggal 3 Agustus 2020.

“Mereka telah menebar fitnah dan layak diseret ke proses hukum. Ada dua alat bukti yang kami punya, cukup untuk memprosesnya,” ujar Mahpudin SH.

KABAR BAIK, Tujuh Pasien Positif Covid-19 Klaster Plered Cirebon Dinyatakan Sembuh

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved