Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Penjara, Dihukum Denda Rp 400 Juta dan Hak Politik Dicabut
Dalam sidang yang sama, Agustiani dituntut dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan bui.
Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dituntut pidana 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wahyu dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina, menerima Rp 600 juta terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dari PDIP. Semua itu tercantum dalam dakwaan primair.
Wahyu juga dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima Rp 500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Uang setengah miliar rupiah tersebut diterima Wahyu terkait pemilihan Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025, sebagaimana tecantum dalam dakwaan kumulatif (kedua).
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wahyu Setiawan dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata jaksa KPK M Takdir Suhan saat membacakan tntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/8).
Wahyu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Wahyu juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, yakni hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung pada saat terdakwa selesai menjalani pidana.
Jaksa mengatakan sejumlah hal yang memberatkan Wahyu, di antaranya adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan berpotensi mencederai hasil pemilu sebagai proses demokrasi yang berlandaskan pada kedaulatan rakyat. Terdakwa, ujar Jaksa, juga menikmati keuntungan dari perbuatannya. "Hal-hal yang meringankan, para Terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan; para Ttrdakwa mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya," ujar Takdir.
Dalam sidang yang sama, Agustiani dituntut dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan bui.
Jaksa KPK meyakini Wahyu menerima suap dari eks caleg PDIP yang kini buron, Harun Masiku. Agustiani menjadi perantara suap.
Jaksa juga menolak permohonan juctice collaborator (JC) yang diajukan Wahyu. "Kami selaku penuntut umum menilai bahwa terdakwa tidak layak untuk ditetapkan sebagai," kata jaksa Sigit Waseso.
Sigit mengatakan dalam SEMA Nomor 04 tersebut diatur syarat-syarat seseorang terdakwa bisa jadi JC. Syarat tersebut adalah bukan pelaku utama, bersikap kooperatif dalam membuka pidana yang melibatkannya maupun pihak lain yang punya peran besar.
"Terdakwa satu merupakan pelaku utama dalam penerimaan uang (suap) dari Saiful Bahri terkait permohonan penggantian Caleg DPR RI dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku di KPU RI," kata Sigit.***