Dewan Kota Bandung Sebut Pemkot Butuh PAD dari Tempat Hiburan, Minta Segera Beri Kepastian

Komisi B DPRD Kota Bandung mendorong Pemerintah Kota Bandung segera memberi kepastian terkait pembukaan tempat usaha hiburan.

Penulis: Cipta Permana | Editor: Giri
Tribun Jabar/Cipta Permana
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung, Nenden Sukaesih, minta Pemkot Bandung segera beri kepastian tempat hiburan bisa beroperasi saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin (3/8/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Cipta Permana

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Komisi B DPRD Kota Bandung mendorong Pemerintah Kota Bandung segera memberi kepastian terkait pembukaan tempat usaha hiburan. Pasalnya, bidang usaha tersebut merupakan satu di antara penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) bagi APBD Kota Bandung.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung, Nenden Sukaesih, mengatakan, aksi unjuk rasa yang dilakukan Perkumpulan Pegiat Pariwisata Bandung (P3B) di Balaikota Bandung, Senin (3/8/2020) pagi, merupakan akumulasi dari keresahan yang dirasakan para pekerja. Sebab, mereka tidak kunjung mendapat kepastian kembali beroperasi setelah ditutup karena pandemi virus corona.

"Kami pun memahami apa yang dirasakan oleh rekan-rekan pegiat hiburan, sehingga menyampaikan aspirasinya langsung kepada wali kota. Apalagi dampak belum dibukanya usaha hiburan menyebabkan meningkatnya jumlah pengangguran, yang secara otomatis beban bantuan sosial (bansos) yang harus di keluarkan pemerintah pun semakin tinggi. Sementara PAD dari pajak usaha hiburan dan sektor lainnya terus surut sejak terjadinya pandemi Covid-19," ujar Nenden Sukaesih saat di temui di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin (3/8/2020).

Sudah Nol Kasus Positif Covid-19, Disdik Sumedang Tunggu 14 Hari Sebelum Putuskan KBM Tatap Muka

Menurutnya, akar permasalahan ini adalah kekhawatiran Pemerintah Kota Bandung terkait terjadinya kasus baru sebagai dampak dibukanya kembali usaha hiburan. Maka dari itu dibutuhkan komitmen dari para pegiat hiburan untuk senantiasa memastikan penerapan protokol kesehatan dan bersedia menanggung konsekuensi yaitu penutupan kembali bila suatu saat nanti terjadinya kasus positif Covid-19 di tempat usaha hiburan.

Tidak Elok Gelar Acara Agustusan di Tengah Pandemi, Bupati Purwakarta Akan Keluarkan Surat Edaran

"Intinya, kami mendukung kembali dibukanya tempat usaha hiburan namun dengan catatan bahwa kedisiplinan penerapan protokol kesehatan menjadi syarat wajib untuk dilakukan. Jangan sampai nanti tiba-tiba ada klaster baru, klaster tempat hiburan, setelah klaster perkantoran yang terjadi saat ini," ucapnya.

Terlebih, lanjutnya, berdasarkan hasil penyampaian aspirasi kepada legislatif beberapa waktu lalu, komisi B DPRD Kota Bandung telah menyampaikan nota komisi untuk ditindaklanjuti menjadi surat rekomendasi dari pimpinan DPRD Kota Bandung. Surat rekomendasi tersebut, akan menjadi bahan acuan bagi Walikota Bandung, untuk mengeluarkan peraturan wali kota (perwal) terkait pembukaan kembali tempat hiburan.

Satu Gedung di Kompleks Balai Kota Solo Ditutup, Ada Satu PNS yang Terkonfirmasi Covid-19

"Tinggal tunggu saja, seluruh alur tahapan mulai dari nota komisi dan rekomendasi pimpinan pun sudah disampaikan. Tinggal nanti disahkan melalui penerbitan perwal tentang kembali di bukanya usaha hiburan di Kota Bandung. Prinsipnya, kedua belah pihak sama-sama saling membutuhkan. Mereka (pegiat hiburan) butuh kepastian kembali beroperasi, sementara pemkot pun butuh PAD," katanya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved