Anji dan Hadi Pranoto Dilaporkan ke Polisi

Isi konten yang dipersoalkan adalah pemeriksaan Covid-19 yang serupa dengan tes cepat dan tes usap yang disebut hanya menghabiskan biaya Rp 10 ribu

Instagram
Hadi Pranoto dan Anji 

Video perbincangan musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan Hadi Pranoto soal obat herbal antibodi yang mampu menyembuhkan Covid-19 dalam hitungan hari, berbuntut panjang. Anji dan Hadi dilaporkan ke polisi oleh organisasi Cyber Indonesia.

Menurut Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid, ada beberapa hal dalam konten tersebut terindikasi sebagai berita bohong yang mengarah pada dugaan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1, Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Ia menilai perlunya proses hukum untuk meluruskan perihal produk herbal yang ditawarkan demi kebaikan masyarakat.

"Konten ini di medsos memicu dan menimbulkan berbagai polemik, pendapat dari profesor yang dihadirkan dalam konten itu ditentang oleh banyak akademisi, ilmuan, dan Ikatan Dokter Indoensia, menteri kesehatan, dan masyarakat," kata Muannas, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/8).

Salah satu isi konten yang dipersoalkan, kata Muannas, adalah pemeriksaan Covid-19 yang serupa dengan tes cepat dan tes usap yang disebut hanya menghabiskan biaya Rp 10 ribu. Hal inilah yang diduga sebagai kebohongan yang diungkap dalam konten tersebut.

"Jangan sampai ini dipercaya sama publik. Publik nanti beranggapan berarti selama ini masyarakat diperas, dibodohi, dan merasa ada pihak yang mengambil keuntungan. Nah ini kan berbahaya," ujar Muannas.

Dalam kasus ini, ujar Muannas, pihaknya menjerat Anji dan Hadi dengan pasal berbeda. Muannas menyebut Hadi Pranoto dijerat dengan pasal Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sementara, Anji dijerat dengan pasal 28 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi Teknologi dan Informasi (ITE).

Menurutnya, kepolisian harus mengusut kasus tersebut. "Itu yang harus diluruskan oleh pihak kepolisian betul enggak ini penemuan, betul enggak ini kemudian berita bohong. Jangan masyarakat jadi tidak peduli karena melihat konten itu dan beranggapan obatnya ditemukan yang berarti masker tidak perlu digunakan, tidak perlu jarak sosial. Ini kontraproduktif dengan apa yang disampaikan pemerintah," katanya.***

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved