Berwisata Boleh tapi Polisi Minta Warga Jangan Pakai Mobil Pikap, Risiko Kecelakaan Tinggi
Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan melalui Kasatlantas Polres Purwakarta, AKP Zanuar Cahyo Wibowo
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan melalui Kasatlantas Polres Purwakarta, AKP Zanuar Cahyo Wibowo melarang warga menggunakan mobil pikap atau sejenisnya untuk pergi berwisata karena berisiko tinggi kecelakaan.
Larangan ini diungkapkan karena banyak warga yang memilih berlibur bersama keluarganya di libur hari raya Iduladha dan akhir pekan ini.
"Kami imbau penggunaan mobil pikap itu tak diperbolehkan membawa banyak orang. Utamakan keselamatan dan jangan memaksakan berkendara dengan kendaraan yang membahayakan,"ujarnya, Minggu (2/8/2020).
• Masuki Masa Panen, Harga Cengkih di Purwakarta Terjun Bebas, Turun Hampir 100 Persen
Bowo juga menyebut larangan ini sudah ada dalam undang-undang lalu lintas pasal 303 Jo 137 nomor 22 tahun 2009 yang berbunyi kendaraan bak terbuka tak boleh digunakan mengangkut penumpang.
"Bagi yang melanggar akan kami tindak tegas berupa tilang. Berwisatalah dengan aman. Dan patuhi protokol kesehatan di masa pandemi ini," katanya.
• Adapatasi Cuaca di Papua, Tim PON Jabar akan TC di Pangandaran atau Indramayu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/laka-tunggal-di-palabuhanratu-pikap.jpg)