Belajar dari Kasus Eti, Pemprov Jabar Akan Mendirikan Jabar Migran Service Center

Pemprov Jabar kini tengah membuat Jabar Migran Service Center. Ini untuk melindung Pekerja Migran Indonesia asal Jabar.

TRIBUN JABAR / EKI YULIANTO
LOLOS DARI HUKUMAN MATI-Eti binti Toyib yang lolos dari hukuman mati di Arab Saudi telah tiba di kampung halaman di Desa Cidadap, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka, Kamis (30/7/2020) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tidak sedikit Pekerja Migran Indonesia asal Jawa Barat yang mengalami masalah hukum dan masalah lainnya saat bekerja di luar negeri.

Jawa Barat sendiri terkenal sebagai salah satu daerah yang mengirimkan banyak tenaga migran terbanyak untuk bekerja di luar negeri.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi mengatakan pihaknya terus berupaya menguatkan perda perlindungan pekerja migran, di antaranya dengan membangun Jabar Migran Service Center (JMSC) yang fokus membangun sistem navigasi migrasi.

“Kami sedang bikin yang namanya JSMC, Jabar Migran Service Center,” kata Rachmat Taufik Garsadi melalui ponsel, Minggu (2/8/2020).

Rachmat mengatakan sistem ini terbentuk dari seluruh rangkaian sistem pendataan calon tenaga kerja, sistem perekrutan yang melibatkan peran dinas tenaga kerja provinsi dan kabupaten/kota hingga desa.

JMSC juga, katanya, dapat membangun sistem pelatihan dan sertifikasi, sistem penempatan, serta sistem pelacakan warga Jabar yang bekerja di luar negeri.

Pembangunan sistem navigasi migrasi ini, kata Rachmat, akan melibatkan seluruh ekosistem migrasi, dari mulai pemerintah daerah, pusat, perusahaan swasta pelatihan dan penempatan, lembaga-lembaga keuangan, dan sebagainya.

"Hal ini sejalan dengan peran dan tugas pemerintah daerah yang disebutkan dalam UU 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran," katanya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD Jawa Barat pun saat ini sedang merumuskan raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Daerah Provinsi Jawa Barat.

Perda dan JSMC ini, menurutnya, akan terus digulirkan secara konsisten agar tidak ada lagi pekerja migran ilegal dan memastikan pekerja yang diberangkatkan sudah sesuai dengan kompetensi.

“Target besarnya adalah keamanan dan kesejahteraan pekerja migran terjamin dan dilindungi hukum,” tutur Rachmat.

Belajar dari Kasus Eti

Setelah sempat dikarantina selama 14 hari di Wisma Atlet Kemayoran Jakarta, Eti binti Toyyib Anwar akhirnya pulang ke rumah bertemu keluarga di Desa Cidadap, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka, Kamis (30/7/2020) malam.

Eti diantar petugas Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Tenaga Kerja RI disaksikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat diwakili Dinas Tenaga Kerja dan Transmigasi dan PB NU.

Proses kepulangan Eti berlangsung haru.

Betapa tidak, Eti dipenjara selama 18 tahun menanti hukuman qisas setelah hakim memutuskan bersalah atas pembunuhan majikannya Faisal bin Said Abdullah Al Ghamdi.

“Proses kepulangan dilakukan dengan protokol kesehatan Covid-19,” ujar Rachmat.

Eti divonis bersalah bersama seorang warga negara India, Abu Bakar Kutil.

Namun Eti bebas dari hukuman pancung karena pihak keluarga memaafkan setelah syarat diyat 4 juta real atau Rp 15,2 miliar berhasil dipenuhi.

Dana tersebut berasal dari pengumpulan dana rakyat Indonesia yang peduli dikoordinasi KBRI Arab Saudi (Kemenlu) – PB NU (NU Care- LAZISNU).

“Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menginisiasi pengumpulan dana dari para ASN dan berhasil mengumpulkan dana Rp 1,8 miliar,” kata Rachmat.

Pada momen pertemuan dengan keluarga, keluarga Eti dan Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Gubernur Jawa Barat yang telah melakukan berbagai upaya termasuk memberikan kontribusi hingga Eti terbebas dari hukuman mati.

Kasus Eti ini memberi pelajaran berharga bagi semua stakeholders terutama perihal kesejahteraan pekerja migran.

Menghindari kejadian serupa terulang, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD saat ini sedang merumuskan raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Daerah Provinsi Jawa Barat.

Perlindungan dimulai dari sejak sebelum bekerja atau pra kerja meliputi: sosialisasi kepada calon pekerja migran di desa-desa, pendampingan orientasi pra penempatan (OPP), dan peningkatan kompetensi.

Perlindungan selama bekerja meliputi monitoring penempatan pekerja migram melalui P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia), serta menindaklanjuti pengaduan atau permasalahan di luar negeri bersama-sama dengan kementerian dan lembaga terkait.

Sementara pelindungan setelah bekerja meliputi, pemberdayaan purna PMI dengan memberikan pelatihan kewirausahaan dan pengembangan usaha. Hal ini dimaksudkan agar purna PMI bisa hidup mandiri.

“Prosesnya sedang berlangsung dan mudah-mudahan bisa cepat selesai,” ucap Rachmat.

Seorang Pria di Garut Bikin Heboh, Meminum Segelas Darah Sapi Kurban yang Baru Disembelih

KABAR GEMBIRA, Lowongan Kerja Baru di Alfamart Bogor Posisi Crew Store Lulusan SMA/SMK, Cek di Sini

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved