Bunuh Ayah Tiri Karena Bela Ibu yang Dianiaya dan Adik yang Diperkosa, Adakah Keringanan bagi Jef?

Terkait dengan hal itu, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo, M Badrus Zaman memberikan tanggapannya.

Editor: Ravianto
Sripoku.com/Ahmad Farozi
Jef (18) diamankan Polsek Muara Lakitan karena membunuh Johan Saputra (49) yang tak lain adalah ayah tirinya sendiri. 

Mengutip TribunSumsel.com, Johan tewas ditikam Jef di Desa Prabumulih II Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musirawas, Kamis (30/7/2020) sekira pukul 13.00 WIB.

Peristiwa itu bermula saat Jef dan sang ibu, Suryani (48), serta seorang kerabatnya hendak ke Polsek Muara Lakitan.

Tujuannya untuk melapor, bahwa Suryani kerap dianiaya oleh suaminya, yakno Johan Saputra.

Selain itu, Suryani juga hendak melaporkan perbuatan Johan yang diduga telah memperkosa anak perempuannya (adik kandung Jef) sebanyak dua kali.

Namun, di tengah perjalanan, mereka dicegat oleh Johan.

Sehingga terjadilah keributan antara Johan dengan Jef di depan warung salah seorang warga di Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musirawas.

Saat keributan terjadi, Jef yang emosi dan kesam langsung menikam bagian dada Johan dengan sebilah pisau sebanyak satu kali.

Dalam kondisi terluka, Johan kemudian berlari ke arah belakang rumah salah seorang warga setempat.

Melihat korban lari, Jef kemudian mengejar dan kembali menikam kaki kiri Johan sebanyak dua kali.

Akibatnya, Johan tewas di lokasi kejadian dengan satu luka tusuk dibagian dada kiri dan luka tusuk dua dibagian kaki sebelah kiri.

Setelah kejadian tersebut, Jef langsung melarikan diri.

Jef menyerahkan diri

Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan Iptu M Romi mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung mengecek dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian memeriksa saksi-saksi dan membawa mayat korban ke puskesmas.

Pihaknya kemudian melakukan pengejaran dan melakukan pendekatan terhadap keluarga tersangka.

Kemudian, pada Jumat (31/7/2020) sekira pukul 03.30 dini hari, didapat informasi bahwa tersangka akan menyerahkan diri di Desa Air Balui.

Mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung bergerak untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka.

"Pelaku berhasil diamankan dan saat diinterogasi mengakui perbuatannya telah membunuh korban dengan cara menusuk dada korban dengan menggunakan sebilah pisau."

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa menuju Polres Musirawas untuk dilakukan proses penyidikan," kata Romi.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Sripoku.com/Ahmad Farozi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved