Gedung Sate Ditutup

Ini Isi Surat Edaran yang Sebut Gedung Sate Ditutup, Beredar Juga Pesan WA Sebut Puluhan ASN Reaktif

Dalam pesan berantai tersebut, disebutkan Gedung Sate ditutup dan seluruh pegawai Setda Jabar bekerja di rumah atau work from home.

Penulis: Yongky Yulius | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
tribunjabar/syarif abdussalam
Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (17/3/2020). 

TRIBUNJABAR.ID - Informasi mengenai Gedung Sate ditutup sementara mencuat. Itu karena beredar sebuah pesan berantai dan tangkapan layar (capture) foto surat edaran dari Sekretaris Daerah (Setda) Pemprov Jabar, Kamis (30/7/2020).

Pesan mengenai Gedung Sate ditutup sementara beredar di aplikasi perpesanan instan WhatsApp.

Dalam pesan berantai tersebut, disebutkan Gedung Sate ditutup dan seluruh pegawai Setda Jabar bekerja di rumah atau work from home.

Disebutkan juga, 40 orang reaktif rapid test.

Begini pesan lengkapnya:

Berdasarkan informasi mulai hari ini untuk sementara Gedung Sate ditutup dan seluruh pegawai Setda Provinsi Jawa barat bekerja di rumah (work from home), karena hasil rapid test ASN Setda Provinsi Jawa Barat lebih dari 40 orang reaktif dan diindikasikan positif terpapar Covid-19.

Tetap waspada dan jangan anggap Covid-19 hanya rekayasa.

Isi Surat Edaran

Sementara itu, dalam capture foto Surat Edaran yang beredar, tertulis nama Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jabar, Setiawan Wangsaatmaja.

Surat edaran itu juga mengumumkan bahwa Gedung Sate ditutup terhitung Kamis 30 Juli 2020.

BREAKING NEWS, Gedung Sate Ditutup, Sejumlah Pegawai Disebut Positif Covid-19, Ramai di Medsos

Dalam surat edaran tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat itu, tertulis berdasarkan perkembangan situasi pandemi Covid-19 di lingkungan sekretariat daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian kembali kegiatan dan sistem kerja bagi PNS di lingkungan sekretariat daerah sebagai berikut:

1. Seluruh PNS dan Non PNS di lingkungan sekretariat daerah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan Work From Home (WFH).

2. Seluruh PNS wajib melaporkan aktivitas kinerja dan kehadiran melalui TRK dan K-Mob sebagai dasar perhitungan dan pemberian TPP.

3. Masjid, Commad Centre, Museum, Kantin, dan Area Publik Gedung Sate Ditutup.

4. Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 30 Juli 2020 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2020.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved