Ini Aturan Berkurban saat Pandemi di Sukabumi

Ada beberapa tata cara atau aturan yang telah dikeluarkan Pemerintah dalam pelaksanaan berkurban ditengah pandemi virus Corona.

Tribun Jabar
Ilustrasi- suasana jual beli hewan kurban di Pasar Maja, Majalengka, Selasa (21/7/2020). Banyak penjual dan pembeli yang tidak memperhatikan protokol kesehaatan pada transaksi jual beli di pasar tersebut. 

Laporan Kontributor Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Pemerintah Kabupaten Sukabumi masih terus gencar melakukan pencegahan penyebaran virus Corona.

Terutama saat seperti sekarang menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 2020, dimana saat Idul Adha sudah pasti ada penyembelihan hewan kurban.

Ada beberapa tata cara atau aturan yang telah dikeluarkan Pemerintah dalam pelaksanaan berkurban ditengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

Fenomena Langka, Pohon Pisang di Sukabumi Berbuah 2 Tandan dan Punya 3 Jantung

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Rika Mutiara mengatakan, ada beberapa aturan yang harus dilakukan masyarakat saat berkurban ditengah pandemi.

Menurutnya, berdasarkan panduan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI ada beberapa aturan.

"Panduan dari Kemenkes RI ada beberapa aturan atau tata cara," ujarnya.

Gerebek Pasar Cigugur Cimahi, Hasil Swab Tes Bisa Diketahui Dalam 1 Hari

Berikut tata cara atau aturan yang harus dijalankan saat berkurban ditengah pandemi virus Corona berdasarkan panduan Kemenkes:

1. Jaga jarak saat berinteraksi di kegiatan kurban
2. Hindari perpindahan orang antar wilayah
3. Perhatikan kebersihan setiap orang dan tempat kurban
4. Penjualan hewan kurban dilakukan di tempat yang telah mendapatkan izin
5. Penjualan hewan kurban harus melibatkan Dewan Kemakmuran Masjid, Baznas atau organisasi atau lembaga amil zakat lainnya
6. Penjual hewan kurban harus memakai alat pelindung diri minimal masker, lengan panjang dan sarung tangan saat berjualan
7. Orang yang masuk ke lokasi penjualan hewan kurban harus CTPS atau menggunakan handsanitizer lebih dahulu
8. Penjual dan pembeli harus sehat dibuktikan dengan surat keterangan dari puskesmas atau rumah sakit
9. Hindari bersalaman atau bersentuhan langsung
10. Setelah pulang dari lokasi kurban wajib mandi
11. Saat pemotongan hewan kurban harus jaga jarak, pakai masker, atau pelindung wajah (Face Shield)
12. Petugas pemotongan tidak merokok, meludah dan perhatikan etika bersin/batuk selama pemotongan.

Profil dan Deretan Karya Sastrawan Ajip Rosidi, Kini Suami Nani Wijaya Itu Meninggal Dunia

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved