Di Kota Tasikmalaya Denda Tak Pakai Masker Dimulai 1 Agustus 2020, Hanya Rp 50 Ribu

Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman mengatakan penerapan sanksi denda bagi yang tak pakai masker

Penulis: Firman Suryaman | Editor: Ichsan
Tribun Jabar/ Firman Suryaman
Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman

TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman mengatakan penerapan sanksi denda bagi yang tak pakai masker sesuai rencana dimulai 1 Agustus 2020.

"Tidak akan diundur-undur lagi, sudah ditetapkan mulai tanggal 1 Agustus," kata Budi, seusai menebar benih ikan di obyek wisata Site Gede, Rabu (29/7).

Besaran sanksi denda yang sudah ditetapkan Wali Kota sebesar Rp 50.000. Tujuan utamanya agar warga benar-benar disiplin dalam penggunaan masker saat berada di luar rumah.

"Jadi jangan dilihat nilai dendanya. Tapi latar belakang kami membuat sanksi berupa denda, tidak lain agar warga lebih berdisiplin dalam penggunaan masker di luar rumah," kata Budi.

Link Live Streaming BTS di Acara Tokopedia Malam Ini Pukul 20.00, RM, Jimin, Jungkook dkk Hibur ARMY

Penerapannya pun tak serta-merta begitu terkena razia masker lantas harus membayar denda. Tetapi, kata Budi, tetap mengikuti tahapan.

"Misal tahap awal diberi teguran dan dicatat. Kalau kedua terjaring lagi tidak memakai masker ditegur lagi. Kalau sudah tiga kali masih tidak memakai masker, dipertimbangkan dikenai sanksi denda," ujar Budi.

Budi berharap, dengan diterapkannya sanksi denda, pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Tasikmalaya akan tetap terjaga.

"Apalagi saat ini sudah tidak ada lagi kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Tasikmalaya, termasuk yang masih dirawat. Alhamdulillah Kota Tasik sudah zero," ujar Budi.

Berandalan Bermotor di Sukabumi Menangis saat Dipamerkan Polisi, padahal Garang saat Rusak Rumah

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved