Begini Tanggapan Beberapa Warga Garut Soal Sanksi Denda Masker

Banyak yang tak setuju karena dinilai memberatkan. Namun ada juga yang setuju karena dinilai bisa mencegah penyebaran Covid-19.

Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Firman Suryaman
ILUSTRASI: Petugas memberi dan membantu memasangkan masker kepada pengendara sepeda motor yang tak membawa masker di Jalan Letnan Harun, Sabtu (25/7/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Pemberian sanksi denda bagi yang tak mengenakan masker masih menuai polemik.

Banyak yang tak setuju karena dinilai memberatkan. Namun ada juga yang setuju karena dinilai bisa mencegah penyebaran Covid-19.

Erlin (35), warga Perum Pamoyanan, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, mengaku tak setuju dengan rencana Pemprov Jabar yang akan menerapkan denda bagi yang tak menggunakan masker. Apalagi denda yang diterapkan hingga ratusan ribu rupiah.

DAFTAR SANKSI Tak Pakai Masker dan Jaga Jarak di Jabar, Kerja Sosial, Denda 100 Ribu hingga 500 Ribu

"Saya dengar sih dendanya Rp 150 ribu yah. Enggak setuju sih soalnya memberatkan. Lagi zaman susah gini buat makan saja susah. Ini harus bayar denda juga kalau enggak pakai masker," ujar Erlin ditemui di kawasan Setda Garut, Jalan Pahlawan, Selasa (28/7/2020).

Erlin menilai, penerapan denda belum tentu membuat masyarakat sadar untuk menggunakan masker. Bisa jadi kucing-kucingan menggunakan masker saat melihat petugas.

"Lebih baik pakai cara lain untuk menyadarkan masyarakat yang belum biasa pakai masker. Jangan pakai denda lah memberatkan," ucapnya.

Ia meminta pemerintah untuk mencari solusi lain. Misal mengingatkan masyarakat saat tak memakai masker. Meski dinilai biasa saja, namun cara itu dinilainya lebih efektif.

"Jangan bosan untuk ingatkan warga. Kalau didenda itu kesannya memaksa sekali. Jadi enggak muncul kesadarannya, yang ada malah keterpaksaan," katanya.

Keutamaan Puasa Tarwiyah pada Hari Ini dan Puasa Arafah Besok 30 Juli 2020, Berikut Bacaan Niatnya

Hal berbeda diungkapkan Fayza Lestari (18), warga Perum Dinar Lestari, Desa Tanjungkemuning, Kecamatan Tarogong Kaler.

Ia menilai penerapan denda bisa efektif menyadarkan masyarakat untuk memakai masker.

Menurutnya, selama ini masih banyak yang belum sadar memakai masker sangat penting untuk mencegah penyebaran Covid-19. Jika sudah terbiasa, memakai masker akan nyaman.

"Seharusnya dibiasakan yah. Kalau sering pakai masker juga nanti bakal kebiasaan. Kalau enggak bawa masker, sekarang kayak ketinggalan dompet rasanya," ucap Fayza.

Penerapan denda itu dilakukan pemerintah karena masih banyak warga yang membandel. Padahal memakai masker tak menyulitkan.

"Kan pakai masker itu enggak susah, harusnya bisa yah. Daripada didenda ratusan ribu, mending pakai masker yang harganya cuma Rp 5 ribuan," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved