Lima WNI Ditangkap di Malaysia, Terlibat Penyelundupa 230 Kg Ganja
Saat kapal tersebut hendak disergap, lima WNI itu berupaya kabur dan mencoba membuang barang bukti ganja ke laut.
Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) Langkawi menangkap lima warga negara Indonesia (WNI) yang berusaha menyelundupkan 230 kilogram ganja ke negeri jiran tersebut, pada akhir pekan lalu. Ganja seberat 230 kilogram itu senilai 700 Ringgit Malaysia.
Direktur Maritim Perlis dan Kedah Laksamana pertama Mohd Zawawi Abdullah mengatakan kapal patroli mendeteksi dua perahu yang mencurigakan, Sabtu (25/7), di dekat Pulau Beras Basah atau Pulau Perak, dekat Langkawi, Kedah.
Saat kapal tersebut hendak disergap, lima WNI itu berupaya kabur dan mencoba membuang barang bukti ganja ke laut.
"Kami melihat mereka membuang karung besar ke laut saat mereka melarikan diri, tetapi kami menangkap mereka. Para tersangka, dua di kapal pertama dan tiga lagi pada kapal kedua, tertangkap sekitar 20 menit kemudian," kata Zawawi dalam sebuah konferensi pers, di markas besar agensi, di Bukit Malut, siang kemarin.
Menurut Kantor Berita Malaysia, Bernama, kapal yang ditumpangi kelima WNI tersebut ditahan. Lima tersangka penyelundupan ratusan kilogram ganja tersebut dites Covid-19 sebelum ditahan.
"Para ersangka berusia antara 25 hingga 54 tahun,” ujar Zawawi***