Berandalan Bermotor yang Bikin Kisruh di Sukabumi Sudah Ditangkap, Ada 3 Pelaku Diamankan Polisi

Menurut pemilik kedai, Riri Hamzah Fansuri (27) kejadian itu terjadi sekitar pukul 00.30 WIB, Jumat (24/7/2020) dini hari.

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Ravianto
m rizal jalaludin/tribun jabar
Polisi saat lakukan konferensi pers tersangka pengrusakan rumah kontrakan di Cikakak, Sukabumi, Selasa (28/7/2020). Para berandalan bermotor ini merusak sebuah kedai dan rumah. 

Laporan Kontributor Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Satreskrim Unit 1 Jatanras Polres Sukabumi berhasil menangkap tiga orang berandalan, tersangka pengrusakan sebuah rumah kontrakan di Kampung Legok Peuteuy, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang terjadi Jumat (24/7/2020) lalu.

Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif mengatakan, ketiga tersangka berinisial AG, A dan R, ditangkap di lokasi berbeda.

Ada yang ditangkap di wilayah Sukabumi serta di Cianjur.

"Hari Senin (27/7/2020) ketiganya kita tangkap dan kita amankan di Polres Sukabumi, hal ini merupakan suatu hal harus segera kita laksanakan, karena gerombolan kriminal ini sangat meresahkan masyarakat Kabupaten Sukabumi."

"Yang pertama (AG dan R) kita tangkap di Palabuhanratu, yang kedua saudara A kita tangkap di Cianjur, kita tangkap tadi siang," ujar Lukman saat lakukan konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Selasa (28/7/2020).

Suasana kedai Riri, Senin (27/7/2020). Kedai milik jadi sepi pengunjung usai diacak-acak berandalan bermotor
Suasana kedai Riri, Senin (27/7/2020). Kedai milik jadi sepi pengunjung usai diacak-acak berandalan bermotor (m rizal jalaludin/tribun jabar)

Akibat perbuatan, para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP, serta Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat (1) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Ancaman hukuman kita terapkan pasal 170 KUHP atau Undang-undang darurat nomor 12, tahun 1951 pasal 2 ayat (1) tentang penggunaan senjata tajam tanpa izin, ancaman hukuman maksimal 10 tahun," jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu celurit, satu buah balok, dua sepeda motor dan satu handphone.

Acak-acak Kedai Milik Riri

Gerombolan bermotor berulah di Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Mereka mengacak-acak sebuah kedai di Kampung Cimaja, Desa Cimaja, Kecamatan Cikakak.

Menurut pemilik kedai, Riri Hamzah Fansuri (27) kejadian itu terjadi sekitar pukul 00.30 WIB, Jumat (24/7/2020) dini hari.

Gerombolan bermotor yang membawa senjata tajam tiba-tiba datang ke kedainya bahkan masuk ke dalam rumahnya, hingga mengacak-ngacak lemari di kamar dan di ruang tamu.

Ia menyebutkan, saat kejadian terlihat lima orang yang datang mengacak-ngacak kedai dan rumahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved