PDIP Minta 3 Kadernya yang jadi Pejabat Teras di Kuningan Mediasi 2 Pihak Soal Tugu Batu Satangtung

Ketua DPD PDIP Jabar Ono Sorono mengaku sudah memanggil tiga kadernya yakni Bupati dan Wakil Bupati Kuningan

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
tribunjabar/ahmad ripai
Ribuan Warga Datangi Batu Satangtung di Kuningan, Dukung Satpol PP Segel Bangunan Tugu Itu 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraga

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Ketua DPD PDIP Jabar Ono Sorono mengaku sudah memanggil tiga kadernya yakni Bupati dan Wakil Bupati Kuningan serta Ketua DPRD Kuningan terkait masalah pembangunan Situs Batu Satangtung, di Curug Goong, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan oleh Satpol PP Pemkan Kuningan.

"Di Kuningan, ada tiga kader kami. Bupati, wakil bupati dan Ketua DPRD. Sudah kami panggil pada Jumat (24/7/2020). Kami menyampaikan keprihatinan dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya pada masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda (Akur) dan komunitas adat - budaya Jabar dan di seluruh Indonesia atas kejadian di Kuningan," ujar Ono via ponselnya, Senin (27/7/2020).

Ia menjelaskan, Ketua Umum PDI Perjuangan sudah mengirimkan surat bernomor 1374/IN/DPP/IV/2020. Isinya, intruksi kepada Bupati Kuningan untuk penetapan masyarakat Akur Cigugur Kuningan serta hak-hak komunal atas tanah yang sudah ditempati sejak berdiri tahun 1885.

‎Di sisi lain, keberadaan masyarakat Sunda Wiwitan di Kuningan sebenarnya sudah diakui pemerintah yang tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Sejarah dan Purbakala, Direktorat Jendral Kebudayaan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3632/C.1/DSP/1976 tentang Penetapan Paseban Tri Panca Tunggal Sebagai Cagar Budaya Nasional.

Mantan Pelatih Persija Jakarta Doakan Pelatih Persib Bandung Cepat Sembuh

Namun, sebagai masyarakat hukum adat, mereka belum mendapat pengakuan dan perlindungan dari pemerintah seperti diatur di Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18B, 28I dan Permendagri Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan masyarakat Hukum Adat.

‎"Bupati, wakil bupati dan Ketua DPRD Kuningan selaku kader, segera laksanakan intruksi Ketua Umum PDI Perjuangan soal penetapan masyarakat adat Sunda Wiwitan Kuningan. Segera bentuk panitia penetapan masyarakat hukum adat untuk proses pengakuan dan perlindungan sebagaimana diatur di peraturan perundang-undangan," ujar Ono, yang juga menjabat anggota Komisi IV DPR RI itu.

Ia juga mengultimatum bupati untuk segera melakukan langkah-langkah perbaikan dan kondusifitias di Kuningan dengan mediasi dan mengedepankan musyawarah mufakat untuk penyelesaian masalah.

"Terpenting, harus memediasi masyarakat yang menolak pembangunan Situs Batu Satangtung dengan masyarakat Akur dengan menitik beratkan pada pelaksanaan nilai-nilai Pancasila dan NKRI. ‎Bupati juga harus mengkaji dan mengevaluasi sikap Satpol PP Pemkab Kuningan. Kami memberi waktu satu minggu ke depan pada Bupati Kuningan, Wakil Bupati dan Ketua DPRD Jabar untuk melakukan upaya-upaya tersebut,"ujar Ono.

Seperti diketahui, masyakarat Akur membangun Situs Batu Satangtung yang sebelumnya merupakan pusara atau makam. Pembangunan itu mendapat penolakan dari masyarakat karena Situs Batu Satangtung tersebut dianggap akan digunakan sebagai tempat pemujaan (musyrik).

Untuk menghindari konflik horizontal, Bupati Kuningan meminta Satpol PP untuk menyegel pembangunan supaya tidak ada pengrusakan terhadap situs oleh pengunjuk rasa.

Satu Pedagang Positif Corona, Pasar Situraja Sumedang Sudah Ditutup Sementara

Sementara itu, pihaknya sudah bertemu dengan masyarakat Akur yang diwakili Dewi Kanti. Ia bersepakat dengan masyarakat Akur akan mengawal proses yang akan dilakukan Bupati Kuningan dan jajarannya.

Ia juga mendorong DPRD Kuningan dan DPRD Jabar melalui Fraksi PDI Perjuangan untuk melakukan pendampingan pada warga Akur.

"Kami mendorong Pemkab Kuningan untuk menetapkan status cagar budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi atau satuan ruang geografis yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur Kuningan," ucap Ono.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved