Kejari Bidik Kasus Pemotongan BLT Desa Neglasari Sukabumi
Kejari Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menyoroti kasus pemotongan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Kontributor Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menyoroti kasus pemotongan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong.
Kasus tersebut mendapatkan sorotan dari Kejari karena sebelumnya, Kantor Desa Neglasari di demo warga karena diduga bantuan sosial BLT DD untuk warga terdampak Covid-19 dipotong Rp 200 ribu.
"Kami menilai terkait dugaan pemotongan dana BLT yang bersumber dari dana desa itu, dalam hukum mengenal asas praduga tak bersalah. Setiap permasalahan yang timbul mengenai BLT yang dilaporkan ke Kejari Kabupaten Sukabumi, maka akan kami tindaklanjuti dengan melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket)," ujar Kepala Subseksi Penyidikan pada Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejari Kabupaten Sukabumi, Elga Nur Fazrin.
• VIDEO Berwisata Alam, Menikmati Wahana Permainan Anak Anak dan Outbond di Manglayang Jungle Place
Elga berharap, agar setiap kepala ataupun aparat desa bisa amanah dalam penyaluran BLT ataupun pengelolaan uang di desa, terutama uang Dana Desa (DD).
"Diharapkan aparat desa bisa amanah dalam pemberian BLT ke warga. Selain itu, kalau ada persoalan mengenai dugaan penyelewengan anggaran, disarankan warga agar melaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi," katanya.
Elga menyebutkan, apabila terbukti terjadi pemotongan BLT tersebut, maka persoalan itu masuk ranah tindak pidana korupsi.
• Penyaluran Bansos Tahap Kedua Rampung, Jauh Lebih Cepat dari Tahap Pertama
Serta oknum ataupun pelaku yang melakukan pemotongan akan dihadapkan dengan ancaman pidana dalam Undang-undang korupsi pasal 2 ayat (1) dan (2).
Dan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Ancaman maksimal hukuman mati dan minimal empat tahun kurungan penjara. Kami akan terus mengawasi seluruh kegiatan pengalokasian anggran desa yang bersumber baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pencegahan Covid-19," ucapnya.
"Saya meminta kepada seluruh kepala desa di wilayah Kabupaten Sukabumi agar membuat pertanggungjawaban penggunaan DD maupun Anggaran Dana Desa (ADD) dengan benar. Jangan sampai disalah gunakan oleh kepala desa dan ada unsur tindakan penyimpangan dalam penggunaan anggaranya, kalau terbukti ada oknum yang bermain dalam anggaran desa, maka kami tidak segan-segan akan menindak mereka sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku," tandasnya.* (M Rizal Jalaludin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/warga-desa-neglasari-saat-demo-di-depan-kantor-desa-3.jpg)