Ditegur karena Pesta Miras di Baleendah, 3 Pemuda yang Satu Masih di Bawah Umur Malah Keroyok Polisi
Tiga pemuda mengeroyok polisi dan petugas desa. Alasannya, mereka tak terima ditegur saat pesta minuman keras di Desa Bojongmalaka, Baleendah.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tiga pemuda mengeroyok polisi dan petugas desa. Alasannya, mereka tak terima ditegur saat pesta minuman keras di Desa Bojongmalaka, Baleendah, Kabupaten Bandung, Sabtu (25/7/2020).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, mengatakan kejadian tersebut berawal saat Bhabinkamtibmas atas nama Brigadir Iwan H berkumpul dengan kepala desa Bojongmalaka di Desa Bojongmalaka.
"Kemudian mendengar suara ribut-ribut kurang lebih 300 meter di daerah kuburan itu (yang menjadi TKP). Rupanya ada sekelompok pemuda yang sedang minum minuman keras jenis tuak," ujar Hendra di Mopolresta Bandung, Senin (27/7/2020).
Follow Us:
Hendra mengatakan, Bhabinkamtibmas dan aparat desa mendatangi tempat tersebut untuk mengingatkan dan menegur.
"Tapi mereka melakukan perlawanan. Sehingga petugas sedikit luka, tapi hari ini sudah sehat dua-duanya, tidak ada masalah," kata Hendra.
Kemudian, kata Hendra, polisi mengamankan delapan orang dari lokasi.
"Ada tiga orang yang berstatus sebagai tersangka, dua orang dewasa dan satu masih di bawah umur," kata dia.
Hendra mengatakan, mereka diproses untuk memberikan penegakan hukum.
"Tidak ada denda, tapi kami ingin tunjukkan bahwa minuman keras apa pun bentuknya itu ternyata memengaruhi perilaku seseorang," kata dia.
• Honda CBR250RR Resmi Meluncur dengan 4 Warna Pilihan, Harganya Serupa Mobil Bekas
Hendra mengatakan, dari delapan orang yang ada saat itu, ada yang aktif melakukan (pengeroyokan) dua orang dewasa dan satu orang anak. Sisanya akan dilihat lagi.
"Apakah bisa diterapkan proses pembiaran (suatu tindak kriminal) atau tidak. Ada orang yang berbuat suatu tindak pidana, tapi membiarkan, sehingga petugas yang saat itu menjadi korban," tuturnya.
Menurut Hendra pelaku mengeroyok petugas karena pengaruh dari minuman keras.
"Maka setelah itu kami razia tempat minuman kerasnya, ini jenis tuak," ujar Hendra, sambil menunjuk jeeiken warna biru yang berisi tuak.
Tuak yang disita polisi sembilan jeriken.
Hendra mengungkapkan, atas keberaniannya, petugas yang dikeroyok diberi penghargaan karena pada saat malam masih tetap melakukan tugasnya.
• Mendapat Julukan Bad Boy, Begini Tanggapan Mantan Pemain Persib Bandung Boy Jati Asmara
Hendra bersyukur karea kepala desa dan kapolsek saat itu tak jauh dari lokasi kejadian. "Sedang melaksanakan patroli juga," kata Hendra.
Polisi yang menjadi korban pengeroyokan mendapatkan luka di pelipis dan petugas desa mengalami luka di Kaki.
"Malam itu juga kami bawa (tersangka) karena kebetulan Pak Kapolsek dan yang lainnya sedang patroli," tuturnya.
• Tidak Bertanggung Jawab, 15 Oknum Warga Buang Sampah di Alun Alun Lembang dalam 3 Hari
Akibat perbuatannya, para pelaku terjerat pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan secara bersama-sama dan pasal 212 KUHPidana, yaitu melawan kepada petugas yang sedang bertugas.
"Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara ditambah satu tahun empat bulan," ucap Hendra. (*)