Dapat Kucuran Rp 10 Triliun dari Pemerintah Pusat untuk Recovery Ekonomi, Jabar Jadi Percontohan
Jawa Barat memperoleh kucuran dana Rp 10 tiliun dari pemerintah pusat untuk pemulihan ekonomi.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jawa Barat memperoleh kucuran dana Rp 10 tiliun dari pemerintah pusat. Dana sebanyak itu untuk pemulihan ekonomi di Provinsi Jabar pascapandemi Covid-19.
"Di Jakarta, Jabar menerima dukungan-dukungan yang luar biasa dari pemerintah pusat. Ada Rp 10 triliun yang disiapkan untuk Jabar," kata Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang akrab disapa Emil ini melalui sambungan video online, Senin (27/7/2020).
Dari Rp 10 tiliun tersebut, katanya, pinjaman daerah untuk recovery ekonomi berbunga 0 persen berjumlah Rp 4 triliun.
Pemerintah pusat juga memberikan viability gap fund (VGF) atau dukungan kelayakan atas sebagian biaya kontruksi Tempat Pemprosesan dan Pengolahan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka di Kabupaten Bandung berjumlah Rp 1,8 triliun.
"Tadi pagi bank bjb mendapat penempatan untuk pemulihan ekonomi Rp 4 triliun untuk disalurkan kepada UMKM-UMKM yang sedang melakukan recovery ekonomi," katanya.
• Viral di Media Sosial Jenazah Pakai Daster Dikafani, Ini Penjelasan Lurah dan Pihak RS
Melalui dana pinjaman dari pemerintah pusat, Emil berharap, Provinsi Jabar bisa bangkit lebih awal dalam upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
"Diharapkan, Jabar-DKI (Jakarta) yang merupakan portal hampir di atas 30 persen ekonomi Indonesia bisa bangkit duluan," katanya.
Diketahui, pemerintah pusat memastikan telah memberikan pinjaman kepada dua daerah yang terdampak Covid-19 cukup dalam, yakni Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jabar, sebagai percontohan.
• Helen Rose Kini Muncul dengan Single Cintailah Cinta Setelah Menghilang 11 Tahun
Penyaluran pinjaman dana tersebut dilakukan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau SMI kepada pemerintah daerah. Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jabar merupakan pemerintah daerah pertama yang memanfaatkan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah. (*)