Sengaja Tak Pakai Celana Dalam, Tukang Pijat Perkosa Pelanggannya, Tepergok Suami Korban
Seorang istri di Kota Surabaya, Jawa Timur diperkosa oleh tukang pijat yang dipesan suaminya.
Pada hari yang dijanjikan, pelaku mendatangi rumah korban untuk melakukan pemijatan.
Ketika pelaku memijat korban, suami korban menunggu di ruang tamu.
Kepada penyidik, pelaku mengaku tak tahan melihat tubuh dan paras korban.
Pelaku lalu memperkosa korban saat memijitnya. Menunggu 30 menit, suami korban mulai curiga lantaran mendengar suara gaduh dari dalam kamar.
Betapa terkejutnya sang suami, mendapati istrinya diperkosa oleh tukang pijat yang dipesannya.
Pelaku akhirnya dilaporkan dan ditangkap. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP Tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun.
"Pasalnya 289 KUHP, penjara 9 tahun," tegas Abidin.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Sengaja Tanpa Celana Dalam, Tukang Pijat Panggilan di Surabaya Setubuhi Istri Saat Suami Menunggu