Sanksi Bagi Warga yang Tak Pakai Masker, Pemkab Sumedang Tak Mutlak Terapkan Denda
Pemerintah Kabupaten Sumedang memastikan sudah siap untuk menerapkan sanksi denda bagi warga yang tidak memakai masker sesuai aturan Pemprov Jabar.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Pemerintah Kabupaten Sumedang memastikan sudah siap untuk menerapkan sanksi denda bagi warga yang tidak memakai masker sesuai aturan dan kebijakan dari Pemprov Jabar.
Mulai Senin (27/7/2020), Pemprov Jabar menerapkan sanksi berupa denda sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 150 atau sanksi sosial bagi bagi warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang, Iwa Kuswaeri, mengatakan, Pemkab Sumedang memang mengikuti kebijakan dari Pemprov Jabar. Namun, tidak akan mutlak terhadap sanksi denda tersebut.
"Pasti ada pilihannya. Sanksi sosial seperti menyapu dan sebagainya karena orang yang enggak punya uang tidak bisa dipaksakan membayar," ujarnya saat dihubungi Tribun melalui sambungan telepon, Minggu (26/7/2020).
Terkait teknisnya, kata Iwa, saat ini sudah disiapkan. Nantinya petugas gabungan dari Satpol PP, aparat kepolisian, dan TNI yang akan memantau warga yang tidak memakai masker.
• Besok Genap Berusia Seabad, Gedung Sate Ternyata Masih Simpan Misteri Belum Terpecahkan
"Yang jelas sudah disiapkan, teknisnya mengikuti kebijakan dari gubernur dan kami juga sebelum diterapkan sudah melakukan sosialisasi ke warga," kata Iwa.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupten Sumedang sudah memiliki rencana terkait sasaran untuk menjaring warga yang tidak memakai masker jika aturan denda sudah mulai diterapkan.
• 1.339 Hari Mengenal, Anak Bos Taksi Izin Nikahi Nikita Willy Sambil Berurai Air Mata
Kasatpol PP Kabupaten Sumedang, Bambang Riyanto, mengatakan, sanksi denda itu sudah diterapkan rencana untuk menjaring warga yang tidak memakai masker akan difokuskan ke tempat-tempat keramaian.
"Sasarannya pejalan kaki dan warga yang memakai kendaraan di jalan raya, baik pengendara mobil maupun motor," ujarnya.
• Ingat, Pemberlakuan Sanksi Denda atau Sosial bagi yang Tak Pakai Masker di Jabar Dimulai Besok
Untuk menyasar warga yang tidak memakai masker itu, pihaknya juga akan bergerak ke setiap pasar rakyat dengan melibatkan pihak kepolisian, TNI hingga petugas dari kejaksaan. (*)