Terungkap, Brigjen Prasetijo Utomo Bantu Djoko Tjandra Selama di Indonesia, Ini 3 Hal yang Dilakukan

Dalam SPDP itu terungkap bahwa Prasetijo membantu buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu sejak tanggal 1 hingga 19 Juli di Jakarta.

Editor: Ravianto
kolase TRIBUNLAMPUNG
Brigjen Prasetijo Utomo dan buronan Djoko S Tjandra 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Bareskrim Polri secara resmi mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus Brigjen Prasetijo Utomo.

Jenderal bintang satu itu dijerat tindak pidana pemalsuan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra.

SPDP atas kasus Brigjen Prasetijo itu tercatat bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum.

Surat tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung yang ditandatangani Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo.

Menurut Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, SPDP dikeluarkan usai diterbitkannya surat laporan polisi (LP) untuk Brigjen Prasetijo.

Surat LP tercatat dengan nomor LP/A/397/VII/2020/Bareskrim tertanggal 20 Juli 2020.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan atau 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor BJP PU dan kawan-kawan,” kata Ahmad lewat keterangannya, Kamis (23/7).

Dalam SPDP itu terungkap bahwa Prasetijo membantu buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu sejak tanggal 1 hingga 19 Juli di Jakarta dan Pontianak.

Selain itu pada surat tersebut Dirtipdum Bareskrim Polri menyebutkan sejumlah bantuan Prasetijo kepada Djoko.

Pertama, diduga menerbitkan surat palsu.

Kedua, sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu melarikan diri.

Ketiga, sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, dan/atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan atau 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor Brigjen Pol Prasetijo Utomo dkk, yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak," tertulis dalam SPDP tersebut, Kamis (23/7).

Baca: Polri: Red Notice Djoko Tjandra Dihapus Markas Interpol di Prancis

Kombes Ahmad Ramadhan juga menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan internal, Prasetijo Utomo telah dinyatakan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kakorwas Bareskrim Polri.

Kala itu dia menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra berpergian dari Jakarta ke Pontianak pada Juni lalu.

Padahal, menurut Polri, surat jalan hanya bisa diterbitkan oleh Kabareskrim dan Wakabareskrim untuk kepentingan perjalanan dinas internal.

Polri pun mengatakan bakal segera menyidangkan kasus pelanggaran etik Prasetijo.

Meski SPDP sudah dikeluarkan, namun Brigjen Prasetijo Utomo belum ditetapkan menjadi tersangka.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved