Rabu, 8 April 2026

Korupsi di 7 Objek Wisata di Indramayu, Kerugian Negara Diperkirakan Miliaran Rupiah

Kejaksaan Negeri Indramayu memprediksi adanya kerugian negara hingga miliaran rupiah akibat kasus dugaan korupsi

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ichsan
tribunjabar/handika rahman
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Douglas Pamino Nainggolan, Rabu (22/7/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Kejaksaan Negeri Indramayu memprediksi adanya kerugian negara hingga miliaran rupiah akibat kasus dugaan korupsi di 7 objek wisata milik Pemkab Kabupaten Indramayu.

Ketujuh objek itu tersebut adalah Pantai Balongan Indah, Pantai Tirtamaya, Pantai Glayem, Pantai Karangsong, Hutan Mangrove Karangsong, Waterpark Bojongsari, dan Gedung Mutiara Bangsa Indramayu.

"Kita harus berkoordinasi dahulu dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tapi ini baru perkiraan kita, belum bisa dipastikan secara nyata tapi jumlahnya cukup banyak sampai miliaran," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Douglas Pamino Nainggolan kepada Tribuncirebon.com di Pendopo Indramayu, Jumat (24/7/2020).

Douglas Pamino Nainggolan menyampaikan, prediksi tersebut mengingat rentang waktu yang cukup panjang yakni 2017 sampai dengan sekarang.

Ridwan Kamil Umumkan Ada 60 Ribu Lowongan Kerja di Jabar, Warga: Ayo Realisasikan, Bosen Nganggur

Selain itu, dugaan tersebut tidak hanya terjadi pada satu lokasi objek wisata saja, melainkan di sebanyak 7 lokasi.

Ia menyebut, kasus dugaan korupsi ini terkait retribusi atau pembayaran ke kas negara yang tidak sesuai.

Selain itu, adanya pengelolaan atau kerjasama yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Selain undang-undang yang ditabrak, kita juga mendapat penyetoran kas yang sangat minim," ujar dia.

Dua dari Empat Anggota Polrestabes Bandung yang Tertular Covid-19 Sudah Dinyatakan Negatif

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved