GKR Hemas Datangi Bakal Makam Tokoh Akur Sunda Wiwitan di Kuningan yang Disegel Satpol PP
Anggota DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas mengunjungi lokasi pembangunan bakal makam tokoh Aliansi
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNJABAR.ID, KUNINGAN – Anggota DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas mengunjungi lokasi pembangunan bakal makam tokoh Aliansi Karuhun Urang (Akur) Sunda Wiwitan Kabupaten Kuningan, di Kawasan Curug Cigoong, Cigugur, Kuningan, Jawa Barat, Jum’at (24/7/2020).
Kunjungan GKR Hemas dan rombongan itu untuk meninjau tugu batu atau dikenal dengan sebutan Satu Satangtung yang sempat disegel oleh Satpol PP Pemkab Kuningan
“Iya selain kami tahu dari media, surat pengaduannya pun ada ke kami,” kata GKR Hemas yang juga Istri Sri Sultan Hamengkubuwono X ini.
Terkait polemik pembangunan tugu ini, kata Hemas, akan dilakukan pengkajian dan dibawa ke lembaga legislatif.
• Kisah Karlik, Ibu yang Tinggal di Pelosok, Jual Kambing Demi Beli HP untuk Belajar Online Anaknya
“Nanti juga Pak Maman Immanul Hak (Anggota DPR RI) juga k esini, kebetulan dia lagi Jum’atan,” kata GKR Hemas yang sebelumnya melakukan peninjauan dan mengambil dokumen di lingkungan pembangunan yang disegel tersebut.
Menurut GKR Hemas, ia prihatin dengan terjadinya polemik pembangunan tugu tersebut.
“Kalau memang ini tanah pribadi, ya wajar- wajar saja. Kemudian Rama Djati Kusamah ini juga merupakan tokoh masyarakat yang memegang adat istiadat,” katanya.
Menurut GKR Hemas kondisi seperti ini harus dihargai satu sama lainnya. Sebab di masing – masing daerah memiliki adat istiadat.
“Seperti di Yogyakarta saja, itu makam Raja-Raja memang ada dan dibuatkan khusus oleh keluarga,” katanya.
• Pondok Pesantren di Sumedang Diizinkan Beroperasi, Bupati Pastikan Kegiatan Belajar akan Diatur
Di tempat yang sama, Giring Pangaping AKUR Sunda Wiwitan Kuningan, Okky Satrio mengatakan, sebetulnya upaya untuk memenuhui syarat dalam melengkapi perizinan itu sudah dilakukan.
“Tapi saat saya datangi Ke Kantor Perizinan, Pak Agus Sadeli bilang ini tidak ada regulasinya,” katanya.
Di samping itu, kata Okky, landasan untuk melengkapi surat izin dengan mengikuti saran dan petunjuk pemerintah sudah dilakukan.
“Pembuktian dengan lengkap surat tanah, kan bisa minta izin itu ada surat pertanahannya,” katanya.