Jumat, 10 April 2026

DPRD Jabar Minta Masyarakat Diedukasi tentang Manfaat Masker Bukan Disanksi

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker di tempat umum mulai 27 Juli 2020.

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
Tribun Jabar/Syarif Abdussalam
Anggota DPRD Jabar Haru Suandharu minta pemerinta mengedukasi masyarakat tentang masker. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker di tempat umum mulai 27 Juli 2020. Rencana yang bertujuan memperkuat pengendalian penyebaran Covid-19 ini mendapat sorotan dari DPRD Provinsi Jawa Barat.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Provinsi Jawa Barat, Haru Suandharu, mengatakan seharusnya pemerintah tetap fokus pada substansi pencegahan Covid-19, yakni membuat masyarakat paham mengenai bahaya Covid-19 dan melaksanakan protokol kesehatan. Bukannya fokus memberikan sanksi.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat ini mengatakan jika Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, menyatakan telah memberikan edukasi dan peneguran kepada masyarakat mengenai penggunaan masker selama ini, maka edukasi tersebut harus kembali diukur hasilnya, baik kualitas maupun kuantitasnya.

"Edukasi masyarakat tentang manfaat masker, bukannya disanksi. Terus sudah semengerti apa masyarakat kalau katanya sudah diedukasi. Itu edukasi sudah berhasil apa belum. Bukan masalahnya sudah dikasih waktu dua bulan. Kalau belum mengerti, bukannya diancam, tapi edukasinya diperpanjang sampai semua masyarakat mengerti," kata Haru di Kantor DPRD Jabar, Jumat (24/7/2020).

Anggota dewan dari daerah pemilihan Kota Bandung dan Cimahi ini mengatakan, edukasi pun harus dilakukan merata dari kota sampai desa.

Selama ini diketahui, masyarakat di pelosok banyak yang tidak terlalu peduli dengan pentingnya memakai masker untuk menghindari Covid-19.

Edukasi ini, katanya, haruslah menjadi dasar supaya masyarakat mengerti mengenai pentingnya mengenakan masker di tempat umum. Jika masyarakat mengerti, pemerintah tidak harus menguras tenaga memberlakukan sanksi tersebut.

"Contoh Jepang, tidak ada sanksi. Tapi semua masyarakat sudah teredukasi. Kalau sudah mengerti mah tidak usah disuruh-suruh, apalagi disanksi. Di kita, kalau sanksi diberlakukan, pelaksanaannya akan sulit karena Satpol PP provinsi dan kota/kabupaten jumlahnya terbatas, TNI dan Polri juga," katanya.

Terlebih kini, kata Haru, klaster-klaster baru malah bermunculan di sejumlah perkantoran atau tempat kerja. Akan sulit bagi para penegak hukum untuk menertibkan kantor atau tempat kerja yang jumlahnya tidaklah sedikit.

"Saya lebih menekankan ke edukasi dan ini difasilitasi. Yang keluar rumah tapi tidak pakai masker, misalnya yang masuk mal atau tempat kerja, tidak boleh masuk. Kalau mau masuk silakan beli masker, kalau enggak punya uang, disubsidi," katanya.

Pemerintah pun, katanya, jangan hanya fokus pada pengenaan masker. Namun juga melarang warga berkerumum di tempat umum. Pengenaan masker sendiri akan menjadi percuma jika orang yang berkerumun tidak ditindak.

"Kita harus kembali ke substansi. Seperti kalau bak bocor, jangan dibilang kalau air yang masuk ke baknya kurang, terus malah air yang masuknya yang diperbanyak. Yang penting adalah menambal kebocorannya. Dalam hal ini, edukasi warganya, bukan memberikan sanksi atau denda," katanya.

Masyarakat, katanya, sudah mengalami kesulitan ekonomi. Masyarakat akan kian disulitkan jika malah diberi sanksi berupa denda karena tidak memakai masker.

Padahal belum tentu masyarakatnya sendiri mengerti mengenai manfaat masker. Atau jangan-jangan, katanya, masyarakatnya malah tidak tahu kalau ada peraturan mengenai kewajiban bermasker.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved