Bisa Produksi 200 Ribu Pil Per Hari, Begini Penampakan Pabrik Pil Ilegal di Bandung yang Berperedam

Pabrik obat berbahaya yang digerebek dua hari lalu ternyata bisa menghasilkan 200 ribu butir pil per hari.

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin
Empat tersangka yang memproduksi obat terlarang yang berhasil diamankan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pabrik obat berbahaya yang digerebek dua hari lalu ternyata bisa menghasilkan 200 ribu butir pil per hari. Badan Narkotika Nasional (BNN), BNN Provinsi Jabar, dan Polda Jabar telah mengamankan sejuta butir lebih pil berbahaya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Rudi Ahmad Sudrajat, mengatakan bahan baku pil yang diamankan ekitar 44 karung.

"Lima jenis bahan kimia," kata Rudi lokasi penggerebekan yang berada di Kompleks Kopo Permai III Blok 18 CDF Nomor 16, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jumat (24/7/2020).

Mesin untuk mencetak pil.
Mesin untuk mencetak pil. (Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin)

Rudi mengatakan, menurut pengakuan tersangka, pil sudah diproduksi sejak 2013. Tersangka yang diamankan yakni S (37), MK (34), TU (46), dan M (39).

"Obatnya Trihexyphenidyl, obatnya bisa membuat jadi fly. Merupakan obat penenang," kata Rudi.

Trihexyphenidyl termasuk dalam psikotropika golongan IV yang peredarannya dan konsumsinya memerlukan resep dokter.

Rudi mengatakan, di lokasi penggerebekan juga ditemukan mesin tablet yang ukurannya besar.

"Sehari bisa meghasilkan 200 ribu pil berbahaya," tuturnya.

Menurut Rudi, masyarakat sekitar tidak pernah mengetahui kegiatan yang ada di dalam rumah itu.

"Ternyata setelah kami cek, di sekitar mesin itu menggunakan peredam suara. Jadi kegiatan yang ada di dalam pun masyarakat tidak mengetahuinya," ucap dia.

"Laboratorium" untuk meracik dan pengemasan pil. (Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin)

Ada juga yang ditemukan di TKP kedua di Cimahi berupa obat kuning.

"Obat Hexymer, di TKP kedua di Cimahi, Jalan Melong," tuturnya.

Menurutnya obat yang diproduksi para tersangka tersebut, diedarkan ke Jakarta dan pernah sebagian ke Surabaya.

Mengenai penghasilan dari bisnis ilegal itu, Rudi belum bisa mengungkapkan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved