Rio Tewas Dibunuh Tetangga Sebelum Praweding, Rencana Pernikahannya dengan Monalisa Kandas
Rio Pambudi meninggal dunia setelah dikeroyok oleh tetangganya sendiri di depan rumahnya yang berlokasi di Perumahan Griya Macan Lindungan, Palembang.
Kekasih korban yakni Monalisa meminta aparat penegak hukum memberikan ganjaran setimpal kepada pelaku yang membunuh calon suaminya tersebut.
Bahkan, Mona berharap kedua pelaku dihukum mati.
"Hukuman seberat-beratnya, seumur hidup atau hukuman mati bagi mereka," ujarnya.
Atas kejadian itu, Monalisa mengaku begitu terpuruk.

Dengan suara sedikit terisak, Monalisa mengaku masih mengingat benar kronologi pertama kali ia mendengar tewasnya Rio.
Monalisa saat itu sudah benar-benar gelisah sebab Rio yang berjanji akan menjemputnya untuk pergi praweding tak kunjung datang menjemputnya di tempat kost.
"Saya berusaha menelpon tapi tidak diangkat. Baru sekitar jam 12.00 siang baru dapat jawaban dan yang mengangkat ibunya," ceritanya.
Betapa terkejutnya ia saat mendengar suara ibu korban yang langsung mengatakan bahwa Rio sudah meninggal dunia.
"Awalnya waktu telpon diangkat, saya langsung bilang ak, lagi dimana. Kok lama sekali. Tiba-tiba suara ibunya yang jawab. Beliau langsung ngomong, yang sabar ya, Rio sudah meninggal di RS Khadijah," ujarnya dengan suara serak.
Selama ini, kata dia, almarhum kekasihnya tidak pernah menceritakan punya masalah dengan tetangga.
"Saya tidak tahu sama sekali. Soalnya almarhum semasa hidupnya tidak pernah mau menyakiti atau menjelekkan orang lain," ujarnya.
Orang Tua Masih Berstatus Saksi
Kasus pembunuhan terhadap korban Rio Pambudi yang dilakukan kakak adik Oka dan Rizki saat ini masih terus dilakukan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi tambahan dan mencari bukti tambahan.
Hal tersebut, diungkapkan Kapolsek IB 1 Palembang Kompol Yenni Diarty melalui Kanit Reskrim Iptu M Ginting, Kamis (23/7/2020).

Menurut Ginting, pihaknya masih melakukan penyidikan guna bisa menuntaskan kasus ini terhadap kedua tersangka.
"Untuk saat ini, masih dua tersangka yang kami tetapkan yakni Oka dan Rizky. Untuk kedua orangtua tersangka, statusnya masih saksi dan hari ini keduanya kami bolehkan pulang karena masa pemeriksaannya 1 x 24 sudah selesai. Tetapi, kedua saksi ini tetap wajib lapor ke Polsek. Status mereka saat ini saksi, karena berdasarkan keterangan saksi-saksi orangtua kedua tersangka ini belum bisa ditetapkan sebagai tersangka," katanya.