Pengamat: Pengusaha, Buruh, DPR dan Pemerintah Harus Duduk Bareng Cari Solusi Soal RUU Cipta Kerja

Santo Dewatmoko, mengatakan RUU Cipta Kerja yang tengah digodok di DPR RI dapat menjadi solusi percepatan pengurangan pengangguran jika disahkan

Tribun Jabar/Muhammad Syarif Abdussalam
ILUSTRASI: Aliansi Buruh Jabar saat menggelar aksi di depan Gedung Sate, Rabu (2/10/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengamat Ekonomi dari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bagasasi, Santo Dewatmoko, mengatakan RUU Cipta Kerja yang tengah digodok di DPR RI dapat menjadi solusi percepatan pengurangan pengangguran jika disahkan menjadi Undang-Undang.

“RUU Cipta Kerja jika disahkan dapat menjadi salah satu solusi untuk percepatan mengurangi pengangguran,” ujar Santo Dewatmoko dalam acara webinar bertajuk Memadankan RUU Cipta Kerja : Antisipasi-Solusi Ketenagakerjaan yang diselenggarakan Pusat Studi Humaniora dan Kemasyarakatan STIA Bagasasi, Kamis (23/7/2020).

Dosen ekonomi dan bisnis ini menjelaskan, saat ini masih terdapat 7,05 juta pengangguran, kemudian 2,24 juta angkatan kerja baru, sebanyak 8,14 juta setengah penganggur, dan 28,41 juta pekerja paruh waktu. Dengan demikian, totalnya mencapai 45,84 juta angkatan kerja yang bekerja tidak penuh di Indonesia.

Pakar Ekonomi Pertanian Ini Peringatkan Potensi Kelangkaan Pangan Akibat Pandemi Covid-19

Sedangkan penciptaan lapangan kerja selama ini, katanya, masih berkisar antara 2 sampai 2,5 juta per tahunnya. Tingginya angka pengangguran, kata Santo, diperparah dengan adanya wabah pandemi Covid-19.

”Pada masa Covid 19 ini, memaksa sebagian besar pengusaha melakukan PHK kepada pekerjanya, sehingga banyak terjadi pengangguran. Kejadian ini bisa menjadi bahan pertimbangan atau kajian untuk pengusaha dan serikat pekerja, agar dapat duduk bersama dalam mencari titik temu untuk segera menuntaskan RUU Cipta Kerja bersama DPR dan Pemerintah,” kata Santo.

Survei Charta Politika, Mayoritas Warga yang Mengerti RUU Cipta Kerja Setuju RUU Itu Segera Disahkan

RUU Cipta Kerja sendiri, katanya, memiliki nilai positif yakni bisa menyerap tenaga kerja lebih banyak. Sehingga pengangguran bisa ditekan dan berkurang.

Selain itu, Santo juga menilai RUU Cipta Kerja dapat menjadi salah satu cara untuk mengantisipasi bonus demografi yang akan dialami Indonesia. Menurutnya, bonus demografi ini bisa menjadi peluang atau ancaman.

“Lebih dari 68 persen penduduk Indonesia berada di usia produktif. Kelompok usia produktif ini harus disiapkan lapangan pekerjaan agar bonus demografi tidak menjadi bencana demografi,’’ ujar Santo. (Sam)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved