Dua Pria Diciduk Polisi Bikin SIM Palsu, Ceroboh karena Pangkat Kapolres di SIM Palsu Tertulis AKP
Dua pria di Kota Sukabumi diamankan polisi karena kedapatan memproduksi Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Dua pria di Kota Sukabumi diamankan polisi karena kedapatan memproduksi Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu dan surat-surat penting lainnya.
"Diamankan dua orang, sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Jabar. Diduga memproduksi SIM palsu, sertifikat pelatihan dan struk gaji palsu," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga, saat dihubungi pada Kamis (23/7/2020).
Ia mengatakan, kedua pelaku sudah menjalankan aksinya sejak 2018 dengan membuatkan SIM A dan C palsu pada pemesan dengan harus membayar. Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Warudoyong dan Cikole Kota Sukabumi.
“Kadua pelaku menawarkan pembuatan SIM, dan para pelaku meminta identitas pemesan, kemudian dimasukkan ke dokumen yang diminta tersebut,” ucapnya.
• Nama-nama Keluarga Presiden, Wapres dan Menteri yang Maju di Pilkada 2020, Gibran sampai Pilar Saga
Modus dari pembuatan SIM palsu ini, kedua pelaku mengumpulkan SIM asli yang sudah tidak berlaku. Kemudian, SIM itu direkayasa pada bagian tertentu dengan cara dihapus.
“Di atas SIM bekas yang telah dihapus itu, dimasukkan identitas pemesan SIM. Jasa yang dibayar untuk ini yakni Rp 50 ribu per lembarnya," kata dia.
Dari tangan kedua tersangka, kata dia, polisi mengamankan sejumlah barang bukti SIM palsu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah memalsukan SIM sebanyak 50 buah sesuai pesanan. Selain SIM, kedua pelaku juga memalsukan sertifikat pelatihan dan struk gaji yang digunakan untuk aplikasi pinjam uang," katanya.
Kata dia, salah satu yang menunjukkan palsunya SIM itu yakni tanda tangan Kapolres di dalam kartu SIM. Di SIM palsu, tertulis bahwa Kapolres yang menandatangani salah satunya berpangkat AKP. Padahal seharusnya, sekelas Kapolres berpangkat AKBP.
• PDP di Cipanas Cianjur Meninggal, Hasil Rapid Test Reaktif, Hasil Swab Test Belum Keluar
Dalam kasus ini, selain menyita kartu SIM sebagai barang bukti, juga turut mengamankan barang bukti lainnya. Yakni printer, CPU, keyboard, monitor, power suplly.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 263 KUH Pidana ayat (1) dan (2) dengan ancaman Pidana 6 (enam) tahun penjara," katanya.