Sekolah Buka Kelas Tatap Muka
Wali Murid Juga Ada di Sekolah Saat Satpol PP Datangi SD Asy-Syifa di Rancasari
ktivitas di Sekolah Dasar Asy-Syifa 1, Kota Bandung, masih terlihat pada Rabu (22/7/2020) siang menjelang sore.
Penulis: Ery Chandra | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Aktivitas di Sekolah Dasar Asy-Syifa 1, Kota Bandung, masih terlihat pada Rabu (22/7/2020) siang menjelang sore. Pada pagi hari, sekolah yang terletak di Kompleks Margahayu Raya, Jalan Saturnus Timur Nomor 94, tersebut didatangi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Rancasari, Kota Bandung.
Sekolah tersebut tak disegel. Gerbangnya juga dibuka.
"Sempat dengar, katanya ramai di sekolah ini pagi tadi. Tapi saya enggak tahu persis kenapa," ujar seorang pria paruh baya enggan disebutkan identitasnya kepada Tribun, di depan sekolah, Rabu (22/7/2020).
Seorang warga di sekitar sekolah yang juga enggan ditulis identitasnya mengatakan Satpol PP mendatangi sekolah tersebut. Sepengetahuannya karena terdapat kegiatan belajar-mengajar tatap muka.
• Wakil Wali Kota Ancam Segel SD yang Gelar Belajar Tatap Muka, Sekolah Beri Klarifikasi ke Lurah
"Memang sempat ramai, ada Satpol PP pagi tadi datang. Ada orang tua dan murid juga di dalam," kata warga sebut.
Hal serupa disampaikan oleh warga lainnya. Namun, meski mengetahui kejadiannya, dia enggan memberi keterangan.
"Coba saja tanya ke Pak RT atau RW, mungkin lebih tahu persis," ujarnya.
Satpol PP Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, membubarkan kegiatan belajar-mengajar di SD Asy-Syifa 1, Jalan Saturnus, Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, karena melanggar Perwal Kota Bandung Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksaanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Rancasari, Aris Budiharsa, mengatakan, penindakan yang dilakukan, didasari laporan dari seorang warga terkait satu sekolah yang menggelar kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka di masa AKB, pada Rabu (22/7/2020) pagi.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya langsung melakukan penelusuran ke sekolah yang dimaksud, dan ditemukan adanya beberapa peserta didik di salah satu ruang kelas yang tengah berkegiatan sesuai dengan laporan warga tersebut.
"Kami langsung menemui dan mewanti-wanti kepala sekolah dan wakil kepala sekolah di sekolah tersebut, serta menanyakan alasannya berkegiatan yang secara jelas melanggar pasal 6 dan 7 dalam Perwal 37 Tahun 2020. Menurut mereka, kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka terpaksa dilakukan karena adanya desakan dari orang tua siswa untuk melakukannya," ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (22/7/2020).
• Di Bitung Ada Hubungan Terlarang Antara Ibu dan Anak Kandung, Tahun Lalu Juga Terjadi di Sukabumi
Aris menuturkan, setelah diberikan pemahaman dan edukasi terkait pedoman pelaksanaan pembelajaran sesuai dengan Perwal 37 Tahun 2020, pihak sekolah pun mengakui kesalahannya, dan siap mematuhinya dengan segera menghentikan kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka sesuai aturan pemerintah.
Setelah mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan melanjutkan kegiatannya, pihaknya kemudian akan tetap melakukan pemantauan kegiatan di sekolah tersebut selama beberapa hari ke depan. Apabila diketahui dan terbukti tetap melakukan pelanggaran serupa, maka terpaksa pihaknya akan melakukan penyegelan.
• Tidak Mau Nurut, Maia Estianty Pernah Bilang Pekok ke Tata Janeeta karena Mehdi Zati
"Intinya mereka mengaku salah dan memohon maaf, apalagi menurut penjelasan mereka, kegiatan belajar tatap muka itu sudah dilakukan sejak Senin (20/7/2020). Mereka beralasan kegiatan belajar-mengajar yang dilakukan tetap menerapkan protokol kesehatan, termasuk membatasi jumlah siswa di dalam kelas sehingga hal itu seolah menjadi peluang untuk melakukan pelanggaran" ucapnya. (*)