Ikuti Sidang Virtual, Vicky Prasetyo Justru Minta Dihadirkan di Ruang Sidang, Hakim Menolak

Presenter Vicky Prasetyo (36) menjalani sidang secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Editor: Yongky Yulius
Instagram/vickyprasetyo777
Vicky Prasetyo dapat dukungan semangat dari para artis. 

TRIBUNJABAR.ID - Presenter Vicky Prasetyo (36) menjalani sidang secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Kendati demikian, ia mengajukan permohonan kepada majelis hakim.

Vicky dihadirkan secara fisik di ruang sidang, bukan mengikuti persidangan secara virtual.

"Baik yang mulia. Karena keterbatasan komunikasi dari fasilitas di sini saya susah mengikuti sidang yang mulia," kata Vicky Prasetyo di dalam persidangan digelar secara virtual di PN Jakata Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020).

"Saya meminta bisa dihadirkan ke persidangan dengan SOP kesehatan supaya saya bisa jelas mengikuti persidangan," tambahnya.

Permintaan mantan kekasih Zaskia Gotik tersebut langsung ditanggapi oleh Ketua Majelis Hakim.

Namun, hakim menolak permintaan Vicky yang ingin hadir ke dalam persidangan, dengan alasan prosedur persidangan dari UU dan aturan Kementerian Hukum dan HAM.
Angel Lelga dan Vicky Prasetyo
Angel Lelga dan Vicky Prasetyo (kolase Instagram @angellelga dan @vickyprasetyo777)

"Baik ya inisiatif terdakwa menginginkann kehadiran ke ruang sidang. Kami berpedoman pada peraturan Kemenkumham dan UU keberadaan tahanan yan sedang menjalani persidangan. Karena sedang ada wabah, dimungkinkan peraturan harus kita tegakan dulu," jelasnya.

Hakim pun meyakinkam Vicky Prasetyo agar tetap sidang dari PN Jakarta Selatan, dengan arahan Jaksa sebagai penanggung jawab.

"Nanti kami minta ke Penuntut Umum yang bertanggungjawab, agar diupayakan lebih baik lagi. memahami?" tanya Hakim kepada Vicky.

"Siap yang mulia memahami," ujar Vicky Prasetyo.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Susah Ikuti Sidang Virtual, Vicky Prasetyo Ingin Dihadirkan di Ruang Sidang, Hakim Menolak.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved