Ibu yang Berhubungan Badan dengan Anak Kandungnya Diusir, Suami Baru Pulang Melaut Desember 2020
Karena hal ini, sang suami menyerahkan sepenuhnya kasus RT dan TP pada pemerintah setempat dan aparat kepolisian.
TRIBUNJABAR.ID - Suami dari RT (51), ibu rumah tangga di Bitung yang berhubungan badan dengan anak kandungnya, tak bisa berbuat banyak mengetahui perbuatan sang istri.
Diketahui, sang suami tengah melaut ketika RT dan anak kandungnya, TP (26), tertangkap berhubungan badan.
Karena hal ini, sang suami menyerahkan sepenuhnya kasus RT dan TP pada pemerintah setempat dan aparat kepolisian.
Dikutip dari Tribun Manado, hal ini ia sampaikan saat berbicara via telepon dan sempat disambungkan dengan RT serta TP.
Sang suami sendiri saat ini tengah melaut di wilayah Merauke dan baru bisa kembali pada Desember 2020 mendatang.
"Perbuatan keduanya delik aduan, kalau tidak ada yang mengadu tidak bisa diproses."
"Suaminya menyerahkan sepenuhnya penanganan ini kepada pemerintah setempat dan kepolisian."
"Karena dia baru akan kembali dari melaut Desember 2020," terang Kapolsek Maesa, Kompol Elia Maramis, Senin (20/7/2020).
RT dan TP ditangkap di kediaman mereka pada Minggu (19/7/2020) malam, berawal dari laporan anak perempuan RT, sekaligus adik TP.
Awalnya, anak perempuan RT melapor kepada RT setempat.
Laporan itu kemudian diteruskan ke polsek.
Pengakuan RT dan TP
RT dan TP diketahui sudah berhubungan layaknya suami istri sejak awal Juli 2020.
Berdasarkan pengakuan keduanya, hubungan terlarang itu baru dilakukan satu kali saat mereka sama-sama berada di bawah pengaruh minuman keras (miras).
"Cuma satu kali komandan," aku TP, Senin, dilansir Tribun Manado.
"Ada ba minum di kapal. Mama ada ba minum lorong," katanya.
Hubungan terlarang itu terjadi saat TP diminta RT untuk mandi.
Setelahnya, RT menyuruh TP tidur bersamanya di lantai beralaskan tikar.
Kemudian keduanya pun nekat melakukan hubungan suami istri di dalam rumah.
Kesaksian anak perempuan RT
Berbanding terbalik dengan TP, sang adik yang juga merupakan anak perempuan RT, mengatakan ia sudah melihat kakak dan ibunya berhubungan suami istri sebanyak tiga kali.
Akibatnya, anak perempuan RT merasa trauma.
"Sesuai keterangan anak perempuan korban bahwa dia sudah menyaksikan tiga kali ibu dan kakaknya berhubungan badan," terang Elia, Senin, dikutip dari Kompas.com.
"Memang anaknya yang perempuan sangat terpukul dengan peristiwa ini. Dia trauma," imbuh dia.
Pengakuan TP yang mengatakan ia dan ibu sama-sama berada dibawah pengaruh minuman keras, hanya sebuah kebohongan.
Elia menyebutkan TP dan RT melakukan hubungan terlarang itu karena suka sama suka.
"Jadi, pernyataan mereka bahwa melakukan saat mabuk, itu hanya mencari alasan pembenaran," ungkapnya.
RT dan TP diusir dari kampung
Mengutip Kompas.com, penyelidikan terhadap kasus inses TP dan RT tak akan dilanjutkan.
Pasalnya, Elia mengatakan pihaknya sudah ada kesepakatan dengan kecamatan wilayah TP dan RT tinggal.
Meski penyelidikan tak dilanjutkan, TP dan RT tak lagi bisa kembali ke rumah karena warga setempat enggan menerima mereka.
"Sudah ada kesepakatan dengan pihak pemerintah kecamatan, di mana ibu dan anaknya tidak bisa tinggal lagi di kampungnya itu," jelas Elia.
Camat wilayah tempat tinggal TP dan RT menjelaskan ada pilihan yang ditawarkan pada keduanya.
"Ada opsi yang ditawarkan, kebetulan pelaku laki-laki besar dan tumbuh di kampung halaman sang ayah."
"Begitu juga dengan pelaku perempuan ada keluarga di luar Bitung, nantinya akan berproses lebih lanjut," terang Camat Posumah, dilansir Tribun Manado.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun Manado/Christian Wayongkere, Kompas.com/Skivo Marcelino Mandey)