GAJI KE-13 PNS, ANGGOTA TNI/POLRI Cair Agustus, Segini Rincian Uang yang Diterima dari Golongan I-IV

Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mengumumkan jadwal pencarian gaji ke-13 bagi PNS, anggota TNI dan Polri. Segini besaran uang yang diterima.

Editor: Kisdiantoro
ilustrasi - Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mengumumkan jadwal pencarian gaji ke-13 bagi PNS, anggota TNI dan Polri, pada Agustus 2020. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mengumumkan jadwal pencarian gaji ke-13 bagi PNS, anggota TNI dan Polri

Uang gaji ke-13 untuk PNS, anggota TNI dan Polri ini akan dibagikan pada Agustus 2020

Di bawah artikel ini ada daftar besaran gaji ke-13 yang bakal diterima oleh PNS, anggota TNI

//

TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah memastikan bahwa pemberian gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri akan cair pada Agustus 2020 mendatang. Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawat.

"Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan pada bulan Agustus 2020. Untuk pelaksanaan ini, kami akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi yang ada," kata Sri Mulyani seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/7/2020).

Pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 lazimnya dicairkan kepada aparatur sipil negara (ASN) atau PNS pada Juli. Gaji ke-13 ini masuk program stimulus perekonomian di masa pandemi virus corona (Covid-19).

Inilah Daftar yang Tidak Akan Menerima Gaji ke-13

Untuk mencairkannya, lanjut Sri Mulyani, pemerintah terlebih dulu harus merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, prajurit TNI, Polri, Pensiun, dan Tunjangan.

Komponen Gaji ke-13

Komponen gaji ke-13 pada 2020, antara lain, gaji pokok dan tunjangan melekat yang terdiri dari tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan.

Sementara untuk pensiunan, formula yang berlaku yakni pensiunan pokok, ditambah tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan (gaji ke-13 pensiunan 2020).

Baca Juga: Kabar Baik, Gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri Cair Agustus, Tak Berlaku Bagi Pejabat Eselon I dan II

Ilustrasi: PNS sedang melakukan upacara. Sri Mulyani Pastikan Gaji Ke-13 PNS Cair Agustus, Segini Rincian Besarannya Tiap Golongan. (Sumber: KOMPAS.COM/CHRISTOFORUS RISTIANTO)
Penerima Gaji ke-13

Sri Mulyani menegaskan, pencairan gaji ke-13 pada 2020 hanya diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya.

Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan. Artinya, pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13.

Berapa Besaran Gaji ke-13 PNS? Ini Daftar Penerima dan Rinciannya dari Golongan I hingga IV

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved