Sidang Gugatan Pembatalan Asimilasi Habib Bahar Digelar Pekan Depan, Pengacara Siapkan Kemauan Hakim
Tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith bakal menjalani sidang kedua di Pengadilan Tata Usaha Negara Jawa Barat, Kota Bandung.
Penulis: Ery Chandra | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith bakal menjalani sidang kedua di Pengadilan Tata Usaha Negara Jawa Barat, Kota Bandung. Sidang dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
"Tanggal 27 Juli 2020 sidang kedua di PTUN," ujar pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, saat dikonfirmasi Tribun via poselnya, Selasa (21/7/2020).
Menurutnya, menuju rencana sidang yang berlangsung secara tertutup tersebut, pihaknya tengah menyiapkan beberapa hal dalam agenda pemeriksaan persiapan terakhir.
"Kami penggugat lengkapi gugatan dan kuasa sesuai masukan hakim. Kami siapkan semua kemauan hakim. Tergugat juga sama," katanya.
Follow Us:
Menjelang sidang, katanya mereka berharap nanti ketika pelaksanaan telah terbuka dapat memperoleh dukungan dari masyarakat luas.
"Khususnya umat Islam, terkait kesewenang-wenang pihak Kemenkumham. Kami juga berharap majelis hakim bersikap adil dan proporsional melihat berbagai pelanggaran. Baik substansi maupun prosedur dalam pencabutan asimilasi Habib (Bahar bin Smith)," ujarnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum mengajukan asimilasi untuk Bahar dan menggugat Kepala Bapas Kelas II Bogor. Proses pengajuan itu ditempuh pada Selasa (30/6/2020) di PTUN Jawa Barat.
• Remaja Paling Banyak Menghabiskan Waktu dengan Internet, Begini Tip Orang Tua Jaga Anaknya
Habib Bahar bin Smith yang sebelumnya berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah, kini telah berada di Kabupaten Bogor.
Habib Bahar bin Smith dimasukkan ke penjara lagi karena dinilai memberikan ceramah provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah di pesantrennya. Ceramah itu berlangsung 16 Mei, sehari setelah dia bebas.
• Belajar dari Rumah TVRI SMA Rabu 22 Juli 2020, Soal dan Jawabannya
Lalu, dinilai melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB karena saat ini dalam kondisi darurat Covid-19 di Indonesia. Dia mengumpulkan massa atau orang banyak saat ceramah.
• Kota Bandung Berubah Jadi Zona Oranye, Wakil Wali Kota: karena Klaster Secapa AD
Maka, asimilasi Bahar pun dicabut dan kembali dibawa ke lapas untuk menjalankan masa pemidanaan atas hukuman tiga tahun penjara karena menganiaya anak-anak. (*)