Kamis, 11 Juni 2026

Kota Bandung Berubah Jadi Zona Oranye, Wakil Wali Kota: karena Klaster Secapa AD

Yana Mulyana menilai berubahan status kewaspadaan Kota Bandung menjadi zona oranye dari sebelumnya zona biru karena adanya klaster Secapa AD.

Tayang:
Penulis: Cipta Permana | Editor: Giri
Tribun Jabar/Cipta Permana
Wakil Wali kota Bandung, Yana Mulyana 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Cipta Permana

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, menilai berubahnya status kewaspadaan Kota Bandung menjadi zona oranye dari sebelumnya zona biru, karena adanya klaster penularan Covid-19 Secapa AD. Klaster Secapa AD ditetapkan menjadi bagian dari tugas penanggulangan serta tanggung jawab Pemerintah Kota Bandung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat.

Seperti diumumkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Kota Bandung berada di zona oranye (risiko sedang) bersama empat daerah lainnya. Hal itu berdasarkan penilaian tingkat kewaspadaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional selama periode 6-12 Juli 2020.

"Berubahnya status kita (Kota Bandung) dari zona biru menjadi oranye itu, karena klaster Scapa AD dimasukan ke kita. Padahal kalau berdasarkan angka reproduksi Kota Bandung terakhir itu 0,53 dan terus stabil di bawah angka satu. Tapi bagi kami, apa pun itu status leveling yang diberikan, kami terima sajalah, apalagi Pak Gubernur selalu menyampaikan, beliau punya sembilan parameter selain acuan angka reproduksi dalam memberikan penilaian," ujar Yana Mulyana saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bandung. Selasa (21/7/2020).

Menurutnya, saat ini pihaknya terus berupaya mengingatkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan serta budaya hidup bersih dan sehat, sebagai upaya pencegahan penularan covid-19. Sebab hingga kini pandemi Covid-19 belum mengindikasikan tanda akan berakhir.

"Mencermati kondisi saat ini, justru saya pribadi merasa khawatir akan terjadinya pandemi Covid-19 gelombang kedua. Apalagi karakter virus ini seolah bermutasi menjadi lebih ganas. Kalau dulu seseorang pasca-dinyatakan positif Covid-19 harus di awasi selama 14 hari, sekarang justru hanya lima hari pasca-penetapan dan menjalani perawatan di rumah sakit tiba-tiba meninggal dunia," ucapnya.

Yana menuturkan, kekhawatiran lainnya dari meningkatnya penularan Covid-19 karena adanya rencana tes uji klinis dari vaksin Sinovac yang akan diujicobakan kepada 1620 warga Kota Bandung.

Ada Pemain Persib Bandung, Ini Daftar Penggawa Timnas Indonesia Senior Pilihan Shin Tae-yong

Padahal hasil uji klinis di negara asalnya pun belum berhasil. Namun, karena hal tersebut merupakan kebijakan nasional dari pemerintah pusat, dia hanya dapat berharap bahwa uji klinis vaksin tersebut berhasil di Kota Bandung.

"Kembali lagi, jadi status zona apa pun yang ditetapkan, bahkan jika nanti kita di zona hijau pun, masyarakat tetap harus waspada. Kami pun di pemerintahan tidak akan berhenti untuk menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat akan upaya pencegahan penularan Covid-19," ujarnya.

Bahkan, berdasarkan hasil evaluasi dari adaptasi kebiasaan baru (AKB), upaya preventif atau pencegahan yang harus dilakukan minimal warga mengenakan masker secara konsisten. Dengan perilaku tersebut, warga tidak menularkan dan tertular Covid-19, apalagi saat ini pasien tanpa gejala (OTG) semakin meningkat jumlahnya.

Gerindra Belum Tentukan Langkah di Pilkada Pangandaran, Kedua Pasangan Mengklaim Hampir Sepakat

"Penerapan PSBB yang beberapa waktu lalu diberlakukan dengan situasi AKB saat ini sebetulnya enggak ada bedanya. Mungkin hanya proporsinya yang berbeda, apakah 30 atau 50 persen penerapan relaksasi PSBB-nya atau justru meningkat, tergantung situasi dan kondisi dari pandemi Covid-19 yang terjadi di Kota Bandung," ujar Yana.

Mengenai penerapan sanksi denda masker Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu bagi para pelanggar yang direncanakan akan diberlakukan oleh Gubernur Jawa Barat pada 27 Juli, menurutnya, untuk dapat menerapkan sanksi denda dari sebuah pelanggaran kebijakan tidak cukup hanya ditetapkan melalui peraturan wali kota (perwal) atau peraturan gubernur (pergub). Harus berdasarkan pada peraturan daerah.

Di sisi lain, pihaknya bersama Wali Kota Bandung telah menetapkan sanksi bagi warga Kota Bandung yang diatur dalam Perwal Nomor 37 Tahun 2020 tentang AKB. Satu di antara pasal telah diatur mengenai sanksi yang diterapkan bagi pelanggar adalah sanksi sosial.

Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Cicalengka, sang Ibu Tak Berhenti Menangis

"Jadi harus hati-hati juga kita menerapkan sanksi ini pada masyarakat. Tapi kalau kebijakannya perda, kapan juga akan selesainya. Oleh karena itu, melalui Pasal 41 dalam Perwal 37 Tahun 2020, sanksi yang diterapkan adalah sanksi sosial bukan sanksi denda. Karena bisa saja nominal Rp 150 ribu itu bebannya relatif pada setiap orang, tapi kalau sanksi sosial, seperti menyapu jalan saja, rasanya lebih efektif dalam memberikan efek jera bagi pelanggar," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved