DPRD Kabupaten Sukabumi Segera Panggil PTPN VIII Goalpara, Buntut Laporkan Petani ke Polisi
DPRD Kabupaten Sukabumi segera memanggil PTPN VIII Goalpara dan sejumlah petani Desa Cisarua,
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Ichsan
Laporan Kontributor Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi
TRIBUNAJABAR.ID, SUKABUMI - DPRD Kabupaten Sukabumi segera memanggil PTPN VIII Goalpara dan sejumlah petani Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja untuk menyelesaikan permasalahan tudingan pengrusakan ratusan pohon teh antara kedua belah pihak.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, menjelaskan permasalah antara petani dan PTPN VIII Goalpara Sukabumi yang sedang terjadi saat ini, pihak akan dipanggil kedua belah untuk menyesaikan masalah tersebut secara musyawarah.
"Terkait permasalahan tudingan pengrusakan pohon teh, tentunya kita akan segara memanggil kedua belah pihak untuk melurusakan kejadian tersebut dan diselesaiakan secara kelembagaan," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa, (21/7/2020).
Ia mengungkapkan terkait adanya 12 petani yang sudah diperiksa oleh Polres Sukabumi Kota sebagai saksi karena dituding melakukan perusakan pohon teh diwilayah PTPN VIII Goalpara, pihaknya akan melakukan pengkajian apakah hal tersebut murni tindak pidana atau perdata.
• Curhatan Penjual Hewan Kurban Saat Pandemi Covid-19, Yang Nanya Pun Jarang, Apalagi yang Beli
"Tentunya kita akan memilah mana sebuah tindak pidana murni atau perdata. Apabila permsalahan tersebut murni sebuah tidak pidana murni, kami akan mendesak kasus itu untuk diselesaikan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sukabumi," katanya
Andi mengungkapkan, pemanggilan itu dilakukan secepatnya sebelum masalah tersebut semakin meluas. Selain perwakilan petani dan pihak PTPN VIII, Ia pun akan memanggil ketua GTRA agar persoalan setiap tidak terjadi kembali dikemudian hari.
"Kami akan memanggil GTRA untuk memaksimalkan fungsinya. Karena munculnya Perpres 86 tahun 2018 dalam rangka meminimalisir sengketa agraria di Indonesia. Terlebih di pepres itu ketua GTRA di tingkat Kabupaten dan kota Sukabumi adalah bupati," ucapnya
Andi menambahkan, DPRD Kabupaten Sukabumi akan terus mengawal permasalahan antara PTPN VIII Goalpara dengan sejumlah petani tersebut dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
"Karena kami lahir dari masyarakat jadi wajib hukumnya membela dan memperjuangkannya. Semoga saja setelah kita secara kelembagaan bertemu dengan semua pihak ada solusi terbaik untuk semuanya," katanya.
• Kapan Puasa Sunnah di Bulan Dzulhijjah Sebelum Idul Adha 2020? Ini Jadwal dan Penjelasannya