Tuntut Kejelasan Nasib, Pelaku Usaha Tempat Hiburan dan Pariwisata Datangi Gedung DPRD Kota Bandung

Puluhan pekerja tempat hiburan dan pariwisata yang tergabung dalam Perkumpulan Pegiat Pariwisata Bandung ( P3B) datangi Gedung DPRD Kota Bandung

Penulis: Cipta Permana | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Cipta Permana
Puluhan pekerja tempat hiburan dan pariwisata yang tergabung dalam Perkumpulan Pegiat Pariwisata Bandung ( P3B) datangi Gedung DPRD Kota Bandung, Senin (20/7/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Cipta Permana

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Puluhan pekerja tempat hiburan dan pariwisata yang tergabung dalam Perkumpulan Pegiat Pariwisata Bandung ( P3B), keluhkan nasib dan tuntut kepastian kembali beroperasi tempat mereka mencari nafkah kepada para ketua dan anggota DPRD Kota Bandung, pasca terdampak kebijakan penutupan sementara karena pandemi Covid-19 sejak 21 Maret 2020 atau lima bulan lalu Senin (20/7/2020).

Karena belum adanya kejelasan kembali beroperasi tersebut, menyebabkan 15 ribu karyawan tempat hiburan dan pariwisata di Kota Bandung, terancam pembelakuan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pihak manajemen tempat usahanya.

Salah seorang manajer dari salah satu tempat hiburan karaoke di Bandung, Muslih (45) mengaku, selain kini terancam PHK, sejak beberapa bulan lalu dirinya tidak mampu lagi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari bagi keluarganya. Terlebih, dengan sisa penghasilan yang dimilikinya, Ia pun harus menghadapi situasi tahun ajaran baru sekolah bagi dua orang anak kembarnya yang baru masuk SMA.

VIDEO Pengakuan Ayah Tiri yang Tenggelamkan Anak ke Toren di Cicalengka, Mengaku Tersinggung

"Saya sudah tidak tahu harus bagaimana dan mengadu kesiapa lagi agar tempat saya kerja dan mencari nafkah bisa jelas kapan kembali di buka sejak lima bulan lalu di tutup, sedangkan pengeluaran kebutuhan sehari-hari terus terjadi. Apalagi saya memiliki anak kembar yang sekarang harus masuk SMA. Maka kami datang mengadu kepada anggota dewan yang terhormat ini, agar dapat dicarikan solusi dari permasalahan ini," ujarnya saat ditemui usai menyampaikan aspirasi di Gedung DPRD Kota Bandung. Senin (20/7/2020).

Kondisi serupa dialami oleh karyawan dari tempat hiburan lainnya, Depi (40). Ia menutukan, dampak yang ditimbulkan dari tidak adanya kejelasan pengoperasian ini, dirinya terpaksa melakukan aktivitas 'jual beli' dari sisa harta benda yang dimiliknya, agar dapat menyambung hidup. Sebab tabungannya telah habis sejak satu bulan pasca dilakukan penghentian tempat usaha hiburan.

"Yang terjadi pada akhirnya dari kondisi ini saya terpaksa melakukan "jual beli", jual motor untuk beli beras, jual emas perhiasan milik istri untuk beli lauk pauknya, karena kami sudah tidak lagi memiliki penghasilan untuk bertahan hidup. Maka saya berharap, Pemerintah segera membuka kembali tempat usaha hiburan, apalagi kami sudah dilakukan peninjauan dan melaksanakan penerapan protokol kesehatan sesuai yang diminta oleh Ketua Gugus Tugas Covid-19," ucapnya di lokasi yang sama.

Sementara itu, Ketua P3B, Roely Panggabean mengatakan, sejak pemberlakukan penutupan sementara tempat usaha hiburan beberapa bulan lalu, telah banyak karyawan yang terpaksa dirumahkan dengan dan atau tanpa penghasilan sama sekali.

Cara Harris Hotel & Conventions Ciumbuleuit Tarik Wisatawan Untuk Staycation di Masa PSBB

Hal inilah yang menyebabkan, dirinya memfasilitasi rekan-rekan pegiat usaha hiburan untuk menyampaikan keluhannya langsung kepada dewan

"Seiring dengan situasi yang mendesak, hampir setiap saat, teman-teman ini menanyakan kepastian kapan dibukanya tempat kerja mereka, karena harus memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka dan keluarganya. Apalagi selama di rumahkan, banyak diantara mereka yang sudah tidak lagi mendapatkan penghasilan secara utuh, terutama bagi mereka yang berstatus karyawan kontrak," ujarnya.

Roely menjelaskan, beberapa pemerintahan daerah di Jawa Barat, seperti Kota Bekasi dan Cirebon telah memberikan restu bagi tempat hiburan untuk dapat kembali beroperasi pasca penutupan sementara karena pandemi covid-19. Bahkan resti tersebut dibuktikan dengan terbitnya peraturan wali kota (perwal) di kedua wilayah tersebut.

“Kalau pertanyaannya khawatir akan terjadinya potensi penularan covid-19, mengapa tempat usaha lain, seperti pasar tradisional, mal, dan sarana olahraga telah mendapatkan izin atau restu lebih dulu untuk dapat kembali beroperasi. Padahal dari sisi ketersediaan sarana dan prasaran serta penerapan protokol kesehatan sebagai acuan keamanan pencegahan covid-19, jelas kami jauh lebih hygine dan aman," ucapnya

Bahkan, lanjutnya, sebagaimana saran dan syarat yang diajukan oleh pemerintah, saat tim gugus tugas covid-19 Kota Bandung melakukan tinjuan dan simulasi beberapa waktu lalu, telah dipatuhi oleh seluruh tempat usaha hiburan, salah satunya dengan menyiapkan ruang isolasi khusus bagi pengunjung yang diduga terpapar Covid-19.

“Kami sudah menjalankan sesuai yang dipersyaratkan, seperti penerapan protokol kesehatan, bahkan kami sudah menyiapkan ruang isolasi dan bekerja sama dengan rumah sakit terdekat untuk menangani tamu yang diduga terpapar covid-19,” ujarnya.

Roely berharap, pihaknya mendapatkan solusi terkait persoalan yang tengah dialami saat ini. Dirinya tidak memersalahkan bila kapasitas pengunjung saat kembali beroperasi nanti, hanya dibatasi sekitar 30 hingga 50 persen. Sebab terpenting, adanya kejelasan kapan tempat hiburan bisa kembali beroperasi, agar para karyawan bisa mendapat penghasilan dan bertanggung jawab untuk membiayai hidup keluarganya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved