Antisipasi Tersebarnya Data Pelanggan, SOP Bagian Customer Service Operator Seluler Mesti Ketat
Agung menyayangkan keteledoran oknum customer service itu yang membuka dan melihat data pribadi pelanggan. Menurut Agung, customer service di semua op
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi, Telkomsel membuat laporan resmi perihal investigasi internal kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 8 Juli. Hasilnya seorang karyawan outsourcing di divisi customer service dilaporkan kepada pihak berwajib.
Mengenai hal ini Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) angkat bicara. Komisioner BRTI, Agung Harsoyo, mengatakan, langkah investigasi dan mencari celah tersebarnya data pribadi pelanggan Telkomsel sudah sesuai dengan regulasi dan arahan dari Kementerian Komunikasi dan Infoirmatika (Kominfo).
Agung menyayangkan keteledoran oknum customer service itu yang membuka dan melihat data pribadi pelanggan. Menurut Agung, customer service di semua operator memiliki akses terbatas terhadap data pribadi pelanggan. Pemberian akses terbatas ini untuk memberikan pelayanan kepada pelanggan telekomunikasi
Agar kejadian ini tak terjadi, Agung meminta semua penyelenggara telekomunikasi meningkatkan pengawasan dan perlindungan data pribadi pelanggan. Penyelenggara jasa telekomunikasi juga diminta untuk mengkatkan sistem prosedur dan operasi (SOP) lebih ketat lagi terhadap customer service yang memiliki akses melihat data pribadi pelanggan.
Operator penyelenggara jasa telekomunikasi harus meningkatkan kapasitas dan kapabilitas customer service. “Terlebih lagi memberikan penggetahuan kepada mereka tentang pentingnya menjaga keamanan data pribadi pelanggan. Tujuannya agar keteledoran seperti ini tidak terjadi lagi,” ujar Agung, dalam penjelasan tertulis, Ahad (19/7/2020). (ahmad febrian)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: "Pengamanan Data Pribadi Operator Telekomunikasi, ini Saran BRTI"