Selasa, 19 Mei 2026

VIDEO-Dua Maling Motor Ini Sengaja Sewa Kamar Kos di Cimahi agar Lebih Mudah untuk Mencuri

Noviandi (26) dan rekannya Obeng (37), sengaja menyewa kamar kos-kosan di wilayah Kota Cimahi untuk mempermuda

Tayang:
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Teguh Kurnia

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Noviandi (26) dan rekannya Obeng (37), sengaja menyewa kamar kos-kosan di wilayah Kota Cimahi untuk mempermudah aksinya mencuri ratusan kendaraan bermotor. Kedua pria ini berasal dari Cianjur, Jawa Barat.

Kedua pria tersebut ditangkap di kosannya yang ada di Kota Cimahi. Menurut pengakuannya, di wilayah hukum Polres Cimahi, ada 6 lokasi pencurian yang dilakukan dua pria tersebut.

"Mereka ini residivis, sengaja kos di Cimahi sudah 6 bulan. Dalam satu minggu, bisa menggasak 2 hingga 3 unit sepeda motor. Sehingga kalau dikalikan 6 bulan, sudah ada ratusan motor yang dicuri oleh merek" kata Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Marzuki di Mapolres Cimahi, Jumat (17/7/2020).

Dari penangkapan kedua tersangka tersebut pada 11 Juli 2020, Satreskrim Polres Cimahi yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Sigiro melakukan pengembangan kasus dan menangkap 8 orang lagi yang memiliki tugas yang berbeda.

Dari delapan orang tersebut, ada tujuh orang yang tugasnya sebagai pengantar barang curian. Ketujuh orang tersebut ialah RA (20(, SI (24), YA (26), AA (22), AS(81), TR (20), dan DSF (20). Sementara, satu orang lagi bernama Bajuri (39) berperan sebagai penadah hasil curian.

Noviandi mengaku bahwa satu unit motor curian dijualnya senilai Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per unit. Sementara, Bajuri sebagai penadah menjual motor tersebut per unitnya senilai Rp 3.7 juta hingga Rp 3.8 juta. Keuntungan yang diperoleh penadah dari satu unit motor yang dijual tanpa STNK tersebut, senilai Rp 300 ribu.

Setiap melakukan aksi kejahatannya, Noviandi dan Obeng menggunakan kunci leter T dan lima buah mata astag. Aksinya dilakukan pada malam dan siang hari di wilayah Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung.

Kapolres Cimahi membeberkan riwayat Noviandi dan Obeng selama residivis. Noviandi keluar masuk penjara sebanyak empat kali, kasus pertama divonis 2 tahun, kemudian 8 bulan, 1 tahun, dan 7 bulan, sementara obeng merupakan residivis kasus pencurian yang pernah divonis 4 bulan.

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil menyita 36 unit kendaraan roda dua dan ada juga yang dikembalikan kepada pemiliknya.(*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dua Maling Motor Ini Asal Cianjur, Sengaja Sewa Kamar Kos di Cimahi agar Lebih Mudah untuk Mencuri, https://jabar.tribunnews.com/2020/07/17/dua-maling-motor-ini-asal-cianjur-sengaja-sewa-kamar-kos-di-cimahi-agar-lebih-mudah-untuk-mencuri.

Penulis: Daniel Andreand Damanik
Editor: Ichsan
Video Production: Edwin Tk

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved