Dua Maling Motor Ini Asal Cianjur, Sengaja Sewa Kamar Kos di Cimahi agar Lebih Mudah untuk Mencuri
Noviandi (26) dan rekannya Obeng (37), sengaja menyewa kamar kos-kosan di wilayah Kota Cimahi untuk mempermuda
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Noviandi (26) dan rekannya Obeng (37), sengaja menyewa kamar kos-kosan di wilayah Kota Cimahi untuk mempermudah aksinya mencuri ratusan kendaraan bermotor. Kedua pria ini berasal dari Cianjur, Jawa Barat.
Kedua pria tersebut ditangkap di kosannya yang ada di Kota Cimahi. Menurut pengakuannya, di wilayah hukum Polres Cimahi, ada 6 lokasi pencurian yang dilakukan dua pria tersebut.
"Mereka ini residivis, sengaja kos di Cimahi sudah 6 bulan. Dalam satu minggu, bisa menggasak 2 hingga 3 unit sepeda motor. Sehingga kalau dikalikan 6 bulan, sudah ada ratusan motor yang dicuri oleh merek" kata Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Marzuki di Mapolres Cimahi, Jumat (17/7/2020).
Dari penangkapan kedua tersangka tersebut pada 11 Juli 2020, Satreskrim Polres Cimahi yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Sigiro melakukan pengembangan kasus dan menangkap 8 orang lagi yang memiliki tugas yang berbeda.
• Rumah Sakit Kroscek SK Pemecatan Perawat yang Viral, Humas Belum Mau Komentar
Dari delapan orang tersebut, ada tujuh orang yang tugasnya sebagai pengantar barang curian. Ketujuh orang tersebut ialah RA (20(, SI (24), YA (26), AA (22), AS(81), TR (20), dan DSF (20). Sementara, satu orang lagi bernama Bajuri (39) berperan sebagai penadah hasil curian.
Noviandi mengaku bahwa satu unit motor curian dijualnya senilai Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per unit. Sementara, Bajuri sebagai penadah menjual motor tersebut per unitnya senilai Rp 3.7 juta hingga Rp 3.8 juta. Keuntungan yang diperoleh penadah dari satu unit motor yang dijual tanpa STNK tersebut, senilai Rp 300 ribu.
Setiap melakukan aksi kejahatannya, Noviandi dan Obeng menggunakan kunci leter T dan lima buah mata astag. Aksinya dilakukan pada malam dan siang hari di wilayah Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung.
• Komisaris dan Pemain Persib Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Viking
Kapolres Cimahi membeberkan riwayat Noviandi dan Obeng selama residivis. Noviandi keluar masuk penjara sebanyak empat kali, kasus pertama divonis 2 tahun, kemudian 8 bulan, 1 tahun, dan 7 bulan, sementara obeng merupakan residivis kasus pencurian yang pernah divonis 4 bulan.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil menyita 36 unit kendaraan roda dua dan ada juga yang dikembalikan kepada pemiliknya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kapolres-cimahi-akbp-m-yoris-marzuki-mengintoregasi-dua-tersangka.jpg)