Gara-gara Beri Ponsel Curian ke Wanita, Aksi Pencurian Apik di Bandung Bisa Diungkap Polisi

Aksi apik seorang pencuri terungkap gara-gara memberikan ponsel curian kepada seorang wanita.

Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Tersangka pencurian di Cipatat. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Daniel Andreand Damanik

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Ramdan (22) yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh, terpaksa berurusan dengan polisi.

Ia ditangkap anggota Polsek Cipatat, Polres Cimahi karena mencuri di kawasan Desa Mandalawangi, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.

Kapolsek Cipatat Kompol Yana mengatakankan, Ramdan melakukan aksinya tersebut pada Jumat (10/7/2020) sekitar pukul 06.30 WIB.

"Hanya bermodalkan satu unit obeng, tersangka mencongkel jendela rumah korban dan masuk ke ruang tengah, lalu dilanjutkan masuk ke kamar korban dan mengambil barang-barang milik korban," kata Kompol Yana di Mapolres Cimahi, Jumat (17/7/2020).

Ramdan alias Adan kemudian mengambil 3 unit ponsel, 7 gram emas, jam tangan, dan tas berisi uang tunai Rp 3.530.000.

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Cipatat.

Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian menemukan titik terang.

Satu unit ponsel hasil curian diberikan tersangka kepada seorang wanita.

Setelah wanita tersebut ditemui, ia mengatakan kepada polisi ponsel tersebut diporelehnya dari Adan.

Malam hari pada 13 Juli 2020, polisi berhasil menangkap tersangka Adan dan langsung dibawa ke Polsek Cipatat beserta sejumlah barang bukti.

"Ini sudah melakukan tiga kali di rumah yang berbeda. Saya terlebih dahulu mengintai dan tidak mengenal korban. Uangnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, saya sudah berkeluarga dan punya satu orang anak," kata Adan.

Adan mengaku bahwa 3 kali beraksi dilakukan dalam satu bulan dan beraksi seorang diri.

Sehari-hari, ia bekerja sebagai buruh di tambang pasir.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 363 KUHPidana dan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara.

Kumpulan Puisi Menyentuh, Dikirim untuk Ucapkan Hari Raya Idul Adha 2020

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved