Polisi Korban Penganiayaan
Polisi di Indramayu Dihantam Martil Padahal Habis Futsal Bareng, Ini Pengakuan Pelaku kepada Polisi
Anggota polisi yang dianiaya itu diketahui bernama Andre Aziz Pratama (20) warga Desa Tegalsembadra, Kecamatan Balongan.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Pelaku penganiayaan terhadap anggota polisi di jajaran Polres Indramayu mengaku tidak tahu korban yang dikeroyok mereka adalah anggota Polri.
Anggota polisi yang dianiaya itu diketahui bernama Andre Aziz Pratama (20) warga Desa Tegalsembadra, Kecamatan Balongan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hamzah Badaru kepada Tribuncirebon.com saat konfrensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (17/7/2020).
• Pelaku yang Hantam Anggota Polisi di Indramayu Sempat Kabur ke Jakarta
AKBP Suhermanto mengatakan, tindakan tersebut spontan dilakukan pelaku tanpa alasan yang jelas kepada korban.
"Pelaku mengaku tidak tahu korban itu adalah anggota," ujarnya.
Ia juga menyanyangkan tindakan tersebut. Terlebih korban dianiaya dengan cara menghantamkan martil atau palu tepat di kepala korban.
Kondisi korban saat ini masih menjalani pewaratan serius.
Kepala korban diketahui bocor dan tulang rahang patah akibat ulah pelaku.
Polisi pun kini sudah meringkus empat dari total 5 pelaku penganiayaan, yakni AL (21) warga Desa/Kecamatan Sindang, DMS (25) warga Desa/Kecamatan Sindang, CSK (27) warga Desa Dukuh Kecamatan Indramayu, dan SMT (28) warga Desa Terusan Kecamatan Sindang.
Sedangkan satu orang lagi masih DPO, yaitu berinisial KSY.
Adapun lokasi kejadian diketahui terjadi di areal parkir lapangan futsal NCI Jalan Raya Pasar Baru Kelurahan Karangmalang Kecamatan/Kabupaten Indramayu pada Selasa (16/6/2020) sekitar pukul 22.30 WIB.
• Kasus Pembunuhan Editor Metro TV Belum Terungkap, Polisi Duga Dihabisi di Tempat Lain
Padahal, sebelumnya korban dan pelaku usai bermain futsal bersama di lapangan futsal tersebut.
"Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara," ujarnya.
Caption: Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (17/7/2020).
