KPK Tetap Biarkan Mantan Bupati Bogor Melenggang Meski Sudah Diumumkan Akan Ditahan di Media Sosial
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin yang menjadi tersangka kasus dugaan pemotongan uang dan gratifikasi urung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin yang menjadi tersangka kasus dugaan pemotongan uang dan gratifikasi urung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (17/7/2020).
Seusai diperiksa tim penyidik sebagai tersangka, Rachmat Yasin masih melenggang bebas.
Namun, saat ini unggahan tersebut telah dihapus.
Rachmat Yasin terlihat keluar ruang pemeriksaan sekira pukul 17.15 WIB.
Rachmat yang sebelumnya menjadi terpidana perkara suap izin alih fungsi lahan hutan yang dikelola PT Bukit Jonggol Asri itu tak berkomentar banyak saat dikonfirmasi awak media mengenai pemeriksaan yang dijalaninya.
• 14 Tahun Tsunami Pangandaran Tanpa Peringatan, Malah Digoyang Gempa Hari Ini
Rachmat Yasin menyerahkan kepada penasihat hukum untuk menjawab pertanyaan awak media.
"Biar PH (penasihat hukum) saja," kata Rachmat.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, tak menjelaskan apa pun mengenai urungnya langkah penyidik menahan Rachmat Yasin.
• Warga Cipedes Kuningan Gantung Diri di Hutan, Menurut Keluarga Punya Penyakit Ini
Ali hanya menyebut dalam pemeriksaan hari ini tim penyidik mengonfirmasi Rachmat Yasin mengenai pengembalian uang sebesar Rp 8,9 miliar ke KPK.
"Penyidik mengonfirmasi keterangannya terkait adanya pengembalian uang sebesar Rp 8,9 miliar oleh tersangka RY kepada KPK," katanya.
Ali menampik saat disinggung urungnya penahanan Rachmat Yasin terkait dengan pengembalian uang tersebut.
Ia memastikan tim penyidik akan kembali memanggil dan memeriksa Rachmat Yasin untuk mendalami tindak pidana yang diduga dilakukannya.
"Penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan kembali untuk mendalami peran tersangka RY dalam dugaan TPK tersebut," kata Ali. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Urung Tahan Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin