Idul Adha 2020

Hukum Orang Kaya yang Mampu Tapi Tak Berkurban Apakah Berdosa? Begini Dalil Hadis dan Penjelasannya

Sebagian orang memiliki kemampuan yang berbeda-beda. Ada sebagian orang yang memiliki harta berlebih. Orang tersebut dinilai mampu untuk kurban tapi

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Kisdiantoro
Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Penjualan hewan kurban di sentra penjualan Tenjolaya, Tarogong Kidul, Kabupaten Garut alami lonjakan di tengah pandemi Covid-19, Selasa (14/7/2020) 

TRIBUNJABAR.ID - Bagaimana hukum orang kaya yang mampu berkurban tapi tak melaksanakannya? Apakah berdosa?

Pertanyaan di atas kerap kali muncul di kalangan umat muslim.

Sebagian orang memiliki kemampuan yang berbeda-beda.

Ada sebagian orang yang memiliki harta berlebih.

Bolehkah Kurban Online dan Daging Dibagikan ke Luar Daerah Pekurban? Berikut Penjelasan Hukumnya

Sapi-sapi di salah satu lapak penjualan hewan kurban di Jalan Cimanuk Barat, Dayung Indramayu, Jumat (2/8/2019).
Sapi-sapi di salah satu lapak penjualan hewan kurban di Jalan Cimanuk Barat, Dayung Indramayu, Jumat (2/8/2019). (tribunjabar/Handhika Rahman)

Orang tersebut pun dinilai mampu untuk menunaikan ibadah berkurban Idul Adha.

Tapi, bagaimana hukum bila orang kaya atau muslim yang memiliki harta berlebih itu tak berkurban?

Disadur Tribunjabar.id dari Konsultansisyariah.com, Ustadz Ahmad Anshori, Lc memberikan penjelasan.

Ustadz Ahmad Anshori menjelaskan pada dasarnya hukum berkurban adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan).

Sehingga orang yang meninggalkan ibadah tersebut tidak berdosa.

Pendapat tersebut dipegang oleh mayoritas ulama (jumhur).

Sebelum Beli Hewan Kurban, Pastikan Ini Kriteria dan Ciri-Ciri Sapi dan Kambing sesuai Syariat Islam

Hanya saja ulama juga mewanti-wanti kepada muslim yang mampu kemudian tidak berkurban.

Menurut Ustadz Ahmad Anshori, orang yang mampu tapi tak berkurban maka hal itu adalah perbuatan makruh.

Oleh karena itu sebagian ulama berpandangan untuk sangat menganjurkan bagi muslim yang mampu.

Pandangan ini diambil dari dalil hadis shahih.

مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved